Mohon tunggu...
mochamad sadham
mochamad sadham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak sebagai Suatu Bentuk Hak Asasi Manusia

26 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:11 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya orang tua memiliki hak dan kewajiban yang sangat dominan untuk anak-anak, tetapi jika orang tua melanggar hak anak, mereka akan dihukum Jatuh akan lebih berat. 

Pelanggaran yang bisa dilakukan orang tua terhadap anak-anaknya, antara lain diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, pengabaian, kekejaman, kekerasan dan pelecehan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Hal ini juga menegaskan bahwa partisipasi anak-anak dalam Kegiatan orang dewasa tidak diperbolehkan. 

Anak-anak harus dilindungi dari keterlibatan apapun dalam kegiatan politik (seperti kampanye), dalam konflik bersenjata, kerusuhan kegiatan kemasyarakatan, serta segala kegiatan yang merupakan unsur pidana 27 karena itu semua bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan menggambarkan kebobrokan negara dimasa akan datang.

Kesimpulan

Perlindungan  anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial. Anak-anak adalah bagian dari berbagai aspek kehidupan yang perlu dilindungi, dan kehidupan anak-anak tidak berbeda dengan kehidupan orang dewasa. 

Perlindungan terhadap anak menjadi penting karena anak merupakan pewaris kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga ketika sudah dewasa secara fisik, mental dan sosial, sudah saatnya  mereka menggantikan generasi sebelumnya.

Saran

Masalah perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, dan masyarakat. Mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang ada pada Bagian Perlindungan Anak, diharapkan masyarakat dan orangtua juga dapat lebih meningkatkan kepedulian dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak agar anak dapat memperoleh hak-haknya.

Daftar Pustaka

https://jurnal.um-palembang.ac.id/index.php/doktrinal/article/viewFile/381/352

https://media.neliti.com/media/publications/240319-perlindungan-hak-asasi-anak-di-era-globa-c60525f1.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun