Mohon tunggu...
mochamad sadham
mochamad sadham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak sebagai Suatu Bentuk Hak Asasi Manusia

26 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:11 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

Mochamad Sadham (202010415226)

Pengantar Ilmu Politik

Saeful Mujab, M.I.Kom.

Abstrak

Masyarakat Indonesia sangat melihat anak sebagai generasi penerus bangsa dan reinkarnasi masyarakat. Sangat menyedihkan melihat orang tua gagal menerapkan langkah-langkah perlindungan anak untuk anak-anak mereka. anak-anak dipukuli, diperkosa, ditelantarkan, dll. Orang tua tidak tahu bahwa itu melanggar hak asasi manusia. 

Artikel ini mencoba membahas masalah ini dengan menanyakan apakah perlindungan anak masuk dalam kerangka hak asasi manusia. Bagaimana orang tua berpartisipasi dalam perlindungan anak dan mengusulkan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Dokumen ini menggunakan penelitian regulasi. 

Penulis mencoba menjawab pertanyaan apakah perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia. perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2014 suatu updatenya atas UU No. 23 UU Perlindungan Anak 2002. 2002 dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Konsep perlindungan anak yang tahan lama sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap anak. Konsep ini menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus dioptimalkan.

Latar Belakang

Hak asasi manusia juga merupakan sarana untuk melaksanakan hak asasi manusia lainnya. 

Sebagai lisensi, pendidikan adalah tujuan utama di mana orang dewasa  yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial dan terutama anak-anak dapat  keluar dari kemiskinan dan menemukan cara untuk berpartisipasi dalam masyarakat mereka, karena pendidikan memainkan peran penting dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi tenaga kerja dan seksual. melecehkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun