Mohon tunggu...
mochamad sadham
mochamad sadham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak sebagai Suatu Bentuk Hak Asasi Manusia

26 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:11 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak-anak adalah prioritas utama dalam pendidikan, karena anak-anak adalah salah satu kelompok  paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)  yang membutuhkan bantuan orang dewasa untuk melindungi hak-hak mereka. 

Di sini, perlindungan anak bukan hanya pelaksanaan hak untuk hidup, tetapi juga  mencakup semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi hak atas perkembangan, perkembangan dan partisipasi yang optimal sesuai dengan harkat dan martabat anak, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak semakin menyedihkan, karena semakin banyak pihak yang tidak mau lagi berpartisipasi dalam perlindungan anak, karena perlindungan anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun apa yang kita saksikan saat ini sangat sesuai dengan akal sehat anak-anak, karena kenyataan bahwa keinginan mereka untuk melindungi anak tidaklah tepat. 

Berbicara tentang anak sangatlah penting karena anak merupakan potensi takdir umat manusia di masa depan, dialah yang berperan menentukan sejarah bangsa, model sikap bangsa terhadap kehidupan masa depan. perkembangannya, karena anak-anaklah yang akan memerintah Indonesia ketika dewasa dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan-peraturan tersebut. 

Semua ini karena perkembangan hukum telah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi banyak negara.

Sama seperti kita tidak menutup pintu untuk melindungi mata seorang anak, kita sepertinya lupa bahwa kita adalah anak-anak lagi. Ada baiknya kita mulai beriklan dengan menolak melupakan perlindungan anak. Kita lupa bahwa anak-anak juga membutuhkan kasih sayang, pendidikan dan kesehatan yang baik, dan menuntut hak-hak lainnya. Jelas kita harus tahu bahwa hak anak adalah hak Partai Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi dan dilaksanakan. 

Anak dilahirkan bebas, tidak dapat ditolak atau direnggut, tetapi kebebasan anak harus dilindungi, dilaksanakan haknya untuk hidup, hak pemeliharaan orang tua, keluarga, masyarakat, dan bangsa, keluarga, bangsa. 

Perlindungan anak berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia yang mutlak dan mendasar yang tidak dapat dikurangi oleh apapun atau yang secara mutlak dan mendasar tidak dapat dikurangi oleh apapun atau dikurangkan terhadap hak mutlak orang lain untuk memperoleh hak-hak lain, sehingga anak memperoleh hak asasinya secara penuh. pada saat yang sama.

Akibatnya, pemerintah menandatangani perjanjian perlindungan anak yang membahas semua lini dan pembaruan peraturan perlindungan anak yang berkaitan dengan anak selama ini, yang melindungi anak secara mandiri pada tahun 2002, terutama undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak. 35 tahun 2014

tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, bisa diganti lagi setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri.

Tujuan Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun