Mohon tunggu...
lailia nur hamidah
lailia nur hamidah Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Content writer, sastra, education, religi, stories

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Merokok di Tempat Umum Langgar Hak Asasi?

17 April 2024   11:11 Diperbarui: 17 April 2024   11:19 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aktivitas merokok bagi sebagian orang menjadi sebuah kebutuhan. Terlebih mereka yang sudah menjadi pecandu berat rokok. Bisa jadi lebih baik kelaparan daripada harus menahan diri untuk tidak merokok. Kendati demikian, bahaya yang ditimbulkan asap rokok ini sangatlah besar. Dan hal itu tentunya sudah diketahui oleh semua kalangan dari remaja hingga lansia. Bahkan kemasan pembungkus rokok sudah dilengkapi peringatan tentang bahaya yang ditimbulkan. Tak jarang disertai aksen gambar yang membuat kita ngeri melihatnya.

            Tidak hanya untuk jangka pendek, bahaya asap rokok juga menimbulkan dampak untuk jangka panjang. Tetapi anehnya meskipun para pecandu sudah mengetahui hal tersebut tetap saja enggan berhenti. Lebih parahnya mereka gemar menghisap rokok di tempat umum, di tengah antrean, tempat hiburan keluarga, dan kendaraan-kendaraan umum. Padahal undang-undang tentang larangan merokok ini telah ditetapkan pemerintah melalui Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Adanya undang-undang tersebut menjadi acuan untuk tempat umum menyediakan smooking room untuk mensiasati kegemaran merokok bagi para pecandu agar tidak berdampak pada orang lain.

            Namun pada prakteknya tak semudah itu. Masih banyak perokok yang tak mengindahkan undang-undang tersebut. Masih banyak orang yang memilih menghabiskan waktu saat mengantre sambil menghisap rokok padahal di depannya ada ibu hamil, di kanan kirinya ada bayi dan balita. Mereka seolah tak peduli akan itu. Padahal di setiap bungkus kemasan rokoh sudah disertai peringatan akan bahaya rokok terhadap ibu hamil dan janin.

            Aktivitas merokok merupakan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh satu orang, namun juga berdampak pada banyak orang. Seputung rokok yang dihisap oleh satu orang akan menghasilkan asap yang mengudara dan dihirup oleh orang-orang di sekitarnya. Dengan ataupun tanpa kemauan mereka. Ketika mereka berada di dekat seseorang yang sedang merokok, mereka akan turut menghirup asapnya. Inilah yang disebut sebagai perokok pasif. Dikutip dari Alodokter sering menghirup asap rokok, dapat meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru sebanyak 20--30%. Selain itu, perokok pasif juga lebih berisiko mengalami berbagai penyakit serius lain, seperti bronkitis kronis, aterosklerosis, penyakit jantung koroner, serangan jantung, stroke, dan tekanan darah tinggi.

            Terkadang ada orang-orang yang sangat anti terhadap asap rokok namun karena keadaan mereka harus bersebelahan dengan seseorang yang sedang merokok sehingga ia harus turut menghirup asap rokok yang notabene tidak ingin ia hirup. Disini titik beratnya larangan merokok di tempat umum. Karena tempat umum adalah fasilitas yang disediakan untuk dapat digunakan oleh siapapun, usia berapapun, dan kalangan apapun. Sedangkan merokok adalah aktivitas khusus yang tidak setiap orang mau dan mampu menerimanya. Sebut saja ibu hamil, yang apabila menghirup asap rokok akan membahayakan janin yang dikandungnya. Atau bayi yang mau tidak mau akan tetap menerima kondisi demikian. Ia akan tetap menghirupnya meskipun asap rokok begitu membahayakannya.

            Masih dari Alodokter menyebutkan bahaya asap rokok bagi ibu hamil diantaranya berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi, seperti keguguran, kelahiran prematur, atau bayi terlahir dengan berat badan rendah. Sedangkan bagi bayi dan anak-anak asap rokok dapat mengakibatkan asma, infeksi telinga tengah,  infeksi saluran pernapasan, pneumonia, bronchitis, meningitis, lebih parahnya meningkatkan syndrome kematian bayi secara mendadak.

            Disadari atau tidak merokok di tempat umum sama halnya dengan memaksa banyak orang untuk mengikuti apa yang kita inginkan. Yakni keinginan untuk menghirup limbah asap rokok limbah dari tubuh kita yang tentunya jika kita memiliki penyakit tertentu, mereka juga dapat tertular. Apakah yang demikian ini layak disebut pelanggaran hak asasi? Sedang di sisi lain, melarang seseorang untuk merokok sama halnya dengan memutus haknya untuk merokok. 

            Siapapun yang salah, siapapun yang melanggar hak asasi, tentu akan sangat baik jika larangan merokok di tempat umum kembali ditertibkan. Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, baik pada ibu hamil dan anak-anak, maupun secara umum pada setiap orang. Terlebih di tengah-tengah antrean, di kendaraan umum, serta fasilitas umum lainnya. Atau setidaknya adanya edukasi dan peringatan kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun