Pantai Medewi yang terletak di Desa Medewi, Kabupaten Jembrana, Bali, merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki daya tarik unik berupa ombak panjang dan konsisten, menjadikannya lokasi favorit bagi para peselancar dari dalam maupun luar negeri. Seiring meningkatnya kunjungan wisatawan, khususnya para peselancar, kebutuhan akan fasilitas penunjang seperti jasa penyewaan papan selancar (rental surfboard) juga semakin berkembang. Layanan rental surfboard menjadi salah satu peluang usaha masyarakat lokal yang mendukung aktivitas wisata sekaligus mendorong perekonomian desa. Dengan adanya penyewaan peralatan selancar yang mudah diakses, wisatawan dapat lebih leluasa menikmati ombak Medewi tanpa harus membawa perlengkapan sendiri, menjadikan pengalaman berselancar lebih praktis dan menyenangkan.
Namun bagi pelaku usaha Muslim, muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan secara syariah untuk menyewakan peralatan seperti surfboard tersebut kepada turis non-Muslim, mengingat kegiatan mereka tidak selalu berdasarkan norma-norma Islam? Artikel ini mengulas hal tersebut dari sudut pandang Islam dan praktik bisnis masa kini.
A.Hukum Ijarah (Sewa-Menyewa) dalam Islam
Ijarah secara bahasa berarti sewa, upah, atau imbalan. Secara istilah dalam fiqh Islam, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan (ujrah) yang disepakati, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Ijarah dapat diterapkan dalam dua bentuk utama: ijarah atas manfaat barang (sewa-menyewa) dan ijarah atas jasa (upah-mengupah), seperti menyewa rumah atau membayar jasa tenaga kerja (Hakiki et al., 2025).
Dalil yang menjadi dasar hukum ijarah terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis, di antaranya:
1.Al-Qur’an Surat Al-Thalaq ayat 6:
“Kemudian apabila mereka menyusukan anak – anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya”
Ayat ini menunjukkan kebolehan memberikan upah atas suatu jasa, yang merupakan prinsip dasar ijarah.
2.Hadis Rasulullah SAW: