Mohon tunggu...
Mita Audia Rahman
Mita Audia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember

Hallol saya Mita Audia Rahman. Saya Mahasiswa Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah akad ijarah dalam sistem sewa Surf Board diterapkan kepada turis non muslim, apakah sah?

20 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2025   10:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Agaliving Surf Camp, Medewi

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik (birr) dan adil (qist) kepada orang-orang non-Muslim yang tidak memusuhi atau mengusir mereka. Ayat ini menjadi landasan penting dalam hubungan sosial dan toleransi antarumat beragama, serta prinsip keadilan dalam interaksi dengan sesama manusia, selama tidak ada permusuhan atau agresi.

E. Implementasi Ijarah dalam Sewa surf board

Dalam konteks pariwisata, akad ijarah dapat diterapkan sebagai berikut:

Rukun dan Syarat Ijarah:

a.Ijab dan Qabul: Kesepakatan harga dan durasi

b. Pihak-pihak: Boleh antara Muslim dan non-Muslim

c.Objek Ijarah: Manfaat boat dan jasanya

d.Upah: Disepakati di awal

Contoh Praktik:

a.Turis non-Muslim menyewa surfboard selama 3 jam untuk surfing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun