“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik (birr) dan adil (qist) kepada orang-orang non-Muslim yang tidak memusuhi atau mengusir mereka. Ayat ini menjadi landasan penting dalam hubungan sosial dan toleransi antarumat beragama, serta prinsip keadilan dalam interaksi dengan sesama manusia, selama tidak ada permusuhan atau agresi.
E. Implementasi Ijarah dalam Sewa surf board
Dalam konteks pariwisata, akad ijarah dapat diterapkan sebagai berikut:
Rukun dan Syarat Ijarah:
a.Ijab dan Qabul: Kesepakatan harga dan durasi
b. Pihak-pihak: Boleh antara Muslim dan non-Muslim
c.Objek Ijarah: Manfaat boat dan jasanya
d.Upah: Disepakati di awal
Contoh Praktik:
a.Turis non-Muslim menyewa surfboard selama 3 jam untuk surfing