Mohon tunggu...
Mita Audia Rahman
Mita Audia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember

Hallol saya Mita Audia Rahman. Saya Mahasiswa Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah akad ijarah dalam sistem sewa Surf Board diterapkan kepada turis non muslim, apakah sah?

20 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2025   10:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Agaliving Surf Camp, Medewi

b.Tidak secara jelas digunakan untuk tujuan yang diharamkan (misalnya: menyewakan alat musik untuk konser maksiat, atau menyewakan tempat untuk pesta miras).

c.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah juga tidak

membatasi pihak penyewa harus Muslim, selama objek dan tujuan penyewaan sesuai prinsip syariah.

D.Prinsip Inklusivitas dalam Muamalah

Muamalah dalam Islam bersifat universal dan inklusif, artinya boleh dilakukan dengan non-Muslim, selama:

a.Objek transaksi halal

b.Akad sah secara syariah

c.Tidak ada unsur haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan zalim

Dalil Inklusivitas:

Nabi Muhammad SAW pernah bertransaksi dengan orang Yahudi

 QS. Al-Mumtahanah (8):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun