b.Tidak secara jelas digunakan untuk tujuan yang diharamkan (misalnya: menyewakan alat musik untuk konser maksiat, atau menyewakan tempat untuk pesta miras).
c.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah juga tidak
membatasi pihak penyewa harus Muslim, selama objek dan tujuan penyewaan sesuai prinsip syariah.
D.Prinsip Inklusivitas dalam Muamalah
Muamalah dalam Islam bersifat universal dan inklusif, artinya boleh dilakukan dengan non-Muslim, selama:
a.Objek transaksi halal
b.Akad sah secara syariah
c.Tidak ada unsur haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan zalim
Dalil Inklusivitas:
Nabi Muhammad SAW pernah bertransaksi dengan orang Yahudi
 QS. Al-Mumtahanah (8):