b.Harga sewa Rp 100.000 per jam
c.Dan sudah disepakati di awal oleh penyewa dan pemilik barang
F.Fatwa dan Pendapat Ulama
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa ijarah sah dilakukan selama objek sewa halal dan tidak mensyaratkan pelaku harus Muslim
Kesimpulan dari Fatwa:
“Akad ijarah tidak terbatas pada sesama Muslim, namun boleh dilakukan dengan pihak mana pun, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.”
G.Manfaat Inklusivitas Ijarah dalam Pariwisata
A.Mendorong ekonomi halal tanpa diskriminasi
B.Meningkatkan daya tarik wisata Islami (halal tourism)
C.Menjadi sarana dakwah bil-hal
D.Menjamin hak-hak pelanggan non-Muslim