Mohon tunggu...
Mita Audia Rahman
Mita Audia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember

Hallol saya Mita Audia Rahman. Saya Mahasiswa Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah akad ijarah dalam sistem sewa Surf Board diterapkan kepada turis non muslim, apakah sah?

20 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2025   10:51 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Agaliving Surf Camp, Medewi

b.Harga sewa Rp 100.000 per jam 

c.Dan sudah disepakati di awal oleh penyewa dan pemilik barang

F.Fatwa dan Pendapat Ulama

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa ijarah sah dilakukan selama objek sewa halal dan tidak mensyaratkan pelaku harus Muslim

Kesimpulan dari Fatwa:

“Akad ijarah tidak terbatas pada sesama Muslim, namun boleh dilakukan dengan pihak mana pun, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.”

G.Manfaat Inklusivitas Ijarah dalam Pariwisata

A.Mendorong ekonomi halal tanpa diskriminasi

B.Meningkatkan daya tarik wisata Islami (halal tourism)

C.Menjadi sarana dakwah bil-hal

D.Menjamin hak-hak pelanggan non-Muslim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun