Mohon tunggu...
Mita Audia Rahman
Mita Audia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember

Hallol saya Mita Audia Rahman. Saya Mahasiswa Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah akad ijarah dalam sistem sewa Surf Board diterapkan kepada turis non muslim, apakah sah?

20 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2025   10:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Agaliving Surf Camp, Medewi

H.Kesimpulan

Berdasarkan praktik penyewaan boat oleh turis non-Muslim untuk kegiatan surfing dengan harga sewa yang telah disepakati di awal sebesar Rp 300.000, dan tidak digunakan untuk hal yang haram, maka akad ijarah tersebut sah menurut hukum syariah. Hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan bahwa akad ijarah diperbolehkan selama objek sewa halal dan tidak mensyaratkan pelaku akad harus seorang Muslim. Dengan demikian, ijarah bersifat inklusif dan dapat diterapkan dalam sektor pariwisata tanpa diskriminasi. Inklusivitas ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi halal dan memperkuat daya tarik wisata Islami, tetapi juga menjadi sarana dakwah bil-hal serta menjamin perlindungan hak-hak pelanggan non-Muslim.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun