H.Kesimpulan
Berdasarkan praktik penyewaan boat oleh turis non-Muslim untuk kegiatan surfing dengan harga sewa yang telah disepakati di awal sebesar Rp 300.000, dan tidak digunakan untuk hal yang haram, maka akad ijarah tersebut sah menurut hukum syariah. Hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 yang menyatakan bahwa akad ijarah diperbolehkan selama objek sewa halal dan tidak mensyaratkan pelaku akad harus seorang Muslim. Dengan demikian, ijarah bersifat inklusif dan dapat diterapkan dalam sektor pariwisata tanpa diskriminasi. Inklusivitas ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi halal dan memperkuat daya tarik wisata Islami, tetapi juga menjadi sarana dakwah bil-hal serta menjamin perlindungan hak-hak pelanggan non-Muslim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI