Manajemen PPh Pasal 23 yang efektif terletak pada episteme integratif, di mana tindakan teknis seperti verifikasi NPWP:
- Bukan sekadar prosedur administratif.
- Adalah manifestasi kesadaran moral dan tanggung jawab sosial.
- Tujuan pajak mencapai harmoni sosial dan keseimbangan ekonomi (Aksiologi), bukan hanya kewajiban negara.
Gambar diatas merupakan gambaran atas bagaimana tingkat kesadaran organisasi memengaruhi perilaku dan strategi pada pengelolaan PPh pasal 23 yaitu :
Pada White (Shame-Fear) ditemukan > tidak adanya kesadaran atas risiko pajak (Cooper) dan hanya patuh dikarenakan takut akan sanksi (Hawkins) > tindakannya dengan tidak memverifikasi NPWP serta lalai potong/setor.
Pada Yellow (Courage) ditemukan > kewaspadaan awal (Cooper), dan mulai bertanggung jawan (Hawkins) > dilakukan verifikasi NPWP sebelum bayar.
Pada Orange (Acceptance) dimana user sudah melakukan penerimaan > fokus risiko dan proaktif (Cooper), dan menerima aturan sebagai sistem integritas (Hawkins) > dilakukan penyertaan klausul kewajiban pajak dalam kontrak.
Pada Red (Reason-Love) > melakukan tindakan sistematis dan tegas (Cooper), dan berpikir rasional dengan tindakan beretika (Hawkins) > memilih mitra PKP dan menerapkan kepatuhan transparan.
Pada White Transendental (Enlighment) > melakukan tindakan yang damai serta reflektif (Cooper), dan menyadari adanya spiritual dan sosial (Hawkins) > pajak dijalankan sebagai kontribusi moral bagi bangsa.
 Â
1. Â Â Â Â Kesadaran menentukan kualitas kepatuhan.