Sehingga, PT Andalan Jaya akan membayar ke PT Solusi Finansial sebesar:
Rp 150.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 147.000.000
Jurnal akuntansi (PT Andalan Jaya):
Beban Jasa Konsultan        Rp 150.000.000
     Utang PPh 23              Rp 3.000.000
      Kas/Bank                 Rp 147.000.000
Penyetoran dan Pelaporan:
Setor PPh 23 ke kas negara paling lambat 10 April 2025.
Lapor SPT Masa PPh 23 paling lambat 20 April 2025.
Analisis Manajemen Pajak: (Pendasaran Manajemen Pajak)
Pastikan pihak penerima jasa memiliki NPWP agar tarif tetap 2% (tanpa NPWP → tarif 4%).
Jika jasa dikontrak secara tahunan, dapat mengatur waktu pembayaran agar beban pajak jatuh di periode laba lebih tinggi (efisiensi cash flow).