Mohon tunggu...
Maruf bagus Wicaksono
Maruf bagus Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum unissula Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen FH Unissula)

Saya maruf bagus wicaksono sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas islam sultan agung semarang dengan hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Pencurian dalam Hukum Islam

3 Oktober 2022   19:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:24 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

C. Unsur benda yang diambil adalah hak orang lain 

D. Adanya niat yang melawan hukum

Hukuman untuk tindak pidana menurut hukum islam 

bila tindakan pencurian telah terbukti dan telah melengkapi segala unsur dan syarat syarat adalah : 

-Hukuman Potong Tangan
Pencurian yang dikenai had potong tangan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

A. Perbuatannya termasuk dalam definisi pencurian

B. Harta yang dicuri mencapai nisab 

C. Harta yang dicuri adalah harta terjaga 

D. Harta yang dicuri berada di tempat penyimpanan

E. Pelaku adalah orang berakal, mukalaf, dan baligh baik muslim ataupun alul dzimmah 

F. Pelaku bukan ayah, bukan anak atau bukan suami atau istri dari pemilik harta yang di curi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun