Mohon tunggu...
Maruf bagus Wicaksono
Maruf bagus Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum unissula Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen FH Unissula)

Saya maruf bagus wicaksono sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas islam sultan agung semarang dengan hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Pencurian dalam Hukum Islam

3 Oktober 2022   19:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:24 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

G. Pelaku tidak memiliki semi kepimilikan pada harta tersebut

H. Pencurian sudah di buktikan di persidangan yaitu dengan pengakuan pelaku atau dua saksi laki laki yang adil 

- pengganti kerugian (dhaman)

Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun