G. Pelaku tidak memiliki semi kepimilikan pada harta tersebut
H. Pencurian sudah di buktikan di persidangan yaitu dengan pengakuan pelaku atau dua saksi laki laki yang adilÂ
- pengganti kerugian (dhaman)
Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!