Mohon tunggu...
Maruf bagus Wicaksono
Maruf bagus Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum unissula Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (dosen FH Unissula)

Saya maruf bagus wicaksono sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas islam sultan agung semarang dengan hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Pencurian dalam Hukum Islam

3 Oktober 2022   19:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:24 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Macam-macam pencurian dan pengertiannya menurut hukum islam

Menurut syara, pencurian adalah mengambil harta orang lain yang di lakukan mukallaf secara sembunyi sembunyi dengan nisab 10 dirham yang dicetak dan disimpan pada tempat penyimpanan yang biasa di gunakan atau dijaga oleh penjaga dan tidak ada syubhat. Adanya persyaratan "dalam keadaan sembunyi sembunyi" seperti dalam definisi tadi menunjukkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain secara terang terangan tidak termasuk kategori pencurian yang diancam dengan hukuman had, hal ini dialaskan pada hadist Rasulullah SAW menegaskan :

" tidak dipotong tangan orang yang menipu,dan tidak pula (dipotong) tangan orang yang mencopet " (H.R.Ahmad).

Pencurian dalam syariat islam ada dua macam : 

A.) pencurian Pencurian yang hukumannya had adalah pencurian yang ancaman hukuman yang telah ditegaskan macam dan kadarnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

B.) Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian yaitu pencurian ringan (kecil) dan pencurian berat (besar).

Pencurian yang hukumnya ta'zir artinya adalah memberi pelajaran , ta'zir juga diartikan dengan ar-raddu wal man'u yang artinya menolak dan mencegah, secara umum tindak pidana ta'zir dibedakan menjadi 3 bagian yaitu:

a)Tindak pidana hudud dan tindak pidana kisas yang syubhat atau tidak jelas atau tidak memenuhi syarat, tetapi merupakan maksiat.
b) Tindak pidana atau kemaksiatan yang ditentukan oleh Al-qur'an dan Hadist, tetapi tidak ditentukan sanksinya.
c) Berbagai tindak pidana atau kemaksiatan yang ditentukan oleh ulil amri (penguasa) berdasarkan ajaran Islam demi kemashlahatan umum. 

Unsur unsur pencurian menurut hukum islam , pencurian baru di ancam dengan hukuman had jika memenuhi beberapa unsur yaitu :

A. Tindakan mengambil secara sembunyi sembunyi 

B. Unsur benda yang diambil berupa harta 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun