Kepastian yang Ditunggu-Tunggu
Setelah bertahun-tahun dihantui keraguan "jadi atau tidak?", Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Dengan ditetapkannya ini, polemik pembatalan atau mangkraknya IKN sedikit demi sedikit terjawab---kini kepastian hukum sudah ada.
Keputusan ini penting karena selama ini banyak pihak yang meragukan apakah regulasi dan pendanaan akan mendukung IKN sampai selesai. Dengan Perpres, target seperti pemindahan ASN, pembangunan kantor pemerintahan, dan penyediaan fasilitas umum mendapat payung hukum yang lebih kuat.
Alasan Pemindahan: Dari Jakarta ke Nusantara
Jakarta telah lama didera berbagai masalah infrastruktur --- kemacetan, banjir, penurunan tanah, polusi --- yang menjadi beban besar bagi penduduknya. Selain itu, pembangunan selama ini terlalu terpusat di Jawa, sehingga ketimpangan antarwilayah terasa nyata.
Dengan ibu kota baru di Kalimantan Timur, diharapkan tekanan terhadap Jakarta bisa berkurang, sekaligus membuka peluang pembangunan di daerah yang selama ini terasa kurang perhatian. Presiden dan pemerintah menaruh visi bahwa IKN bukan hanya pemindahan fisik, tetapi sebuah langkah strategis pemerataan, reformasi, dan modernisasi.
Data Pembiayaan & Progres Fisik Terkini
Untuk mendukung rencana ibu kota politik 2028, data nyata pembangunan dan pendanaan IKN sudah cukup menguat:
- Progres fisik per akhir Desember 2024 telah mencapai 87,9 persen dari alokasi IKN Tahun 2024.Â
- Untuk pembangunan tahap I (periode 2022-2024), terdiri berbagai "batch" pekerjaan: Batch I mencapai ~97,2 persen, Batch II ~81,1 persen, Batch III sekitar 32 persen.Â
- Infrastruktur yang sudah dibangun termasuk jalan tol segmen-segmen tertentu (Tol 3A, 3B, 5A), jalan kawasan inti (Sumbu Kebangsaan), istana kepresidenan, gedung-gedung kementerian, hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), rusun-rusun, dormitori, dan jaringan air serta sanitasi.Â
- Anggaran untuk pembangunan tahun 2025 final ditetapkan sekitar Rp 13,5 triliun, terdiri dari anggaran Otorita IKN dan tambahan untuk kawasan legislatif serta yudikatif.Â
- Untuk jangka menengah (2025--2029), pemerintah telah menyetujui anggaran tahap kedua pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun.Â
- Tahap I pembangunan IKN telah selesai 100 persen, termasuk infrastruktur dan gedung-gedung penting di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Fokus sekarang beralih ke pemeliharaan aset-aset tersebut, dengan anggaran sekitar Rp 200--300 miliar untuk memelihara gedung, jalan, ruang terbuka hijau, sistem air, dan fasilitas pendukung lainnya.Â
Harapan Publik: Kota Modern & Manusiawi
Masyarakat berharap IKN akan menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, dan adil. Rancangan kota cerdas diharapkan memanfaatkan teknologi, energi terbarukan, serta sistem transportasi dan utilitas publik yang efisien. Tapi lebih dari itu, warga ingin hidup nyaman: rumah terjangkau, akses pendidikan dan kesehatan yang baik, lapangan kerja nyata, dan keberlanjutan sosial.
Penduduk lokal di wilayah sekitar IKN berharap proyek ini tidak hanya membawa gedung megah, melainkan manfaat langsung bagi mereka: peluang usaha lokal, akses infrastruktur, hak tanah yang dihargai, serta pendidikan dan layanan publik yang merata.
Tantangan & Catatan Kritis
Data dan progres yang ada menunjukkan bahwa banyak hal sudah berjalan dengan baik, namun beberapa tantangan tetap harus diantisipasi agar IKN benar-benar sesuai dengan visi:
- Pendanaan: meski anggaran sudah ditetapkan, ada dinamika seperti pemblokiran sebagian anggaran tahun 2025 yang sempat muncul. Efisiensi anggaran dan komitmen pendanaan lintas pemerintahan sangat penting.Â
- Lingkungan dan masyarakat adat: pembangunan di Kalimantan harus sangat memperhatikan keberlanjutan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal. Risiko kerusakan alam, perubahan ekosistem, dan konflik sosial jika tidak dikelola dengan baik.
- Waktu dan target: tahun 2028 bukan waktu yang jauh. Pembangunan fisik saja tidak cukup; lembaga pemerintah, ASN, legislatif, yudikatif, semua harus siap operasional. Kalau terlalu lambat, target bisa meleset.
- Pengawasan publik & transparansi: agar data pembangunan, anggaran, dan progres selalu bisa diakses publik. Tanpa pengawasan, risiko pemborosan, korupsi, atau proyek kosong bisa muncul.
IKN sebagai Simbol Kemajuan & Harapan bangsa
Dengan ditandatanganinya Perpres dan data pembangunan yang terus bergerak maju, tak salah bila kita menaruh harapan besar pada IKN. Ia bisa menjadi simbol bahwa Indonesia siap melangkah ke depan: bukan hanya memindahkan ibu kota politik, tetapi memindahkan cara kita membangun, cara kita memerintah, dan cara kita menata negara.
Seperti kutipan bijak:
"Negeri ini tidak akan mencapai cita-cita besar kalau pusatnya tetap mati rasa terhadap daerahnya sendiri."
IKN bisa menjadi wadah bagi keadilan pembangunan, untuk semua lapisan rakyat, tidak hanya mereka di pusat kekuasaan. Jika dikelola dengan baik, Nusantara bisa menjadi ibu kota kemajuan: hijau, adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dari Perpres ke Aksi Nyata
Penandatanganan Perpres 79/2025 menjadikan IKN ibu kota politik secara resmi pada 2028. Data progres fisik dan pembiayaan hingga kini menunjukkan bahwa banyak bagian dari pembangunan sudah berjalan: tahap I hampir selesai, banyak paket fisik telah terselesaikan, dan fasilitas dasar sudah ada.
Namun bukan berarti semua selesai. Tantangan pendanaan, lingkungan, keadilan sosial, dan kesiapan kelembagaan masih besar. Harapan masyarakat kini bergantung pada bagaimana pemerintah dan rakyat mengawal prosesnya---agar IKN bukan sekadar simbol, tetapi realitas kemajuan yang bisa dirasakan setiap orang di Indonesia.***MG
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI