Kepastian yang Ditunggu-Tunggu
Setelah bertahun-tahun dihantui keraguan "jadi atau tidak?", Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Dengan ditetapkannya ini, polemik pembatalan atau mangkraknya IKN sedikit demi sedikit terjawab---kini kepastian hukum sudah ada.
Keputusan ini penting karena selama ini banyak pihak yang meragukan apakah regulasi dan pendanaan akan mendukung IKN sampai selesai. Dengan Perpres, target seperti pemindahan ASN, pembangunan kantor pemerintahan, dan penyediaan fasilitas umum mendapat payung hukum yang lebih kuat.
Alasan Pemindahan: Dari Jakarta ke Nusantara
Jakarta telah lama didera berbagai masalah infrastruktur --- kemacetan, banjir, penurunan tanah, polusi --- yang menjadi beban besar bagi penduduknya. Selain itu, pembangunan selama ini terlalu terpusat di Jawa, sehingga ketimpangan antarwilayah terasa nyata.
Dengan ibu kota baru di Kalimantan Timur, diharapkan tekanan terhadap Jakarta bisa berkurang, sekaligus membuka peluang pembangunan di daerah yang selama ini terasa kurang perhatian. Presiden dan pemerintah menaruh visi bahwa IKN bukan hanya pemindahan fisik, tetapi sebuah langkah strategis pemerataan, reformasi, dan modernisasi.
Data Pembiayaan & Progres Fisik Terkini
Untuk mendukung rencana ibu kota politik 2028, data nyata pembangunan dan pendanaan IKN sudah cukup menguat:
- Progres fisik per akhir Desember 2024 telah mencapai 87,9 persen dari alokasi IKN Tahun 2024.Â
- Untuk pembangunan tahap I (periode 2022-2024), terdiri berbagai "batch" pekerjaan: Batch I mencapai ~97,2 persen, Batch II ~81,1 persen, Batch III sekitar 32 persen.Â
- Infrastruktur yang sudah dibangun termasuk jalan tol segmen-segmen tertentu (Tol 3A, 3B, 5A), jalan kawasan inti (Sumbu Kebangsaan), istana kepresidenan, gedung-gedung kementerian, hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), rusun-rusun, dormitori, dan jaringan air serta sanitasi.Â
- Anggaran untuk pembangunan tahun 2025 final ditetapkan sekitar Rp 13,5 triliun, terdiri dari anggaran Otorita IKN dan tambahan untuk kawasan legislatif serta yudikatif.Â
- Untuk jangka menengah (2025--2029), pemerintah telah menyetujui anggaran tahap kedua pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun.Â
- Tahap I pembangunan IKN telah selesai 100 persen, termasuk infrastruktur dan gedung-gedung penting di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Fokus sekarang beralih ke pemeliharaan aset-aset tersebut, dengan anggaran sekitar Rp 200--300 miliar untuk memelihara gedung, jalan, ruang terbuka hijau, sistem air, dan fasilitas pendukung lainnya.Â
Harapan Publik: Kota Modern & Manusiawi
Masyarakat berharap IKN akan menjadi kota yang modern, ramah lingkungan, dan adil. Rancangan kota cerdas diharapkan memanfaatkan teknologi, energi terbarukan, serta sistem transportasi dan utilitas publik yang efisien. Tapi lebih dari itu, warga ingin hidup nyaman: rumah terjangkau, akses pendidikan dan kesehatan yang baik, lapangan kerja nyata, dan keberlanjutan sosial.