Mohon tunggu...
Lutfillah Ulin Nuha
Lutfillah Ulin Nuha Mohon Tunggu... Founder Neptunus Kreativa Publishing

Tumbuh sehebat do'a ibu | Menjadi ruang bagi ide-ide yang dianggap terlalu idealis untuk dunia yang sibuk menghitung untung-rugi |

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polemik Kuota Haji dan Umrah Mandiri, RUU PIHU Dihadang Suara Kolektif 13 Asosiasi

19 Agustus 2025   00:27 Diperbarui: 18 Agustus 2025   23:45 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain soal umrah mandiri, para asosiasi juga menyoroti pasal mengenai batasan kuota haji khusus yang dibatasi maksimal delapan persen. Bagi mereka, kebijakan ini akan menambah keruwetan dalam distribusi kuota yang sudah sering kali menimbulkan polemik.

Dengan jumlah calon jemaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, pembatasan ini bisa menimbulkan antrean lebih panjang dan semakin menekan masyarakat yang sudah menabung bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Antara Regulasi dan Perlindungan Umat

Polemik ini pada dasarnya mengandung pertanyaan filosofis yang lebih dalam, untuk siapa undang-undang itu dibuat? Jika orientasinya adalah melindungi umat, maka pasal-pasal yang justru melemahkan perlindungan seharusnya tidak mendapat tempat. Regulasi seharusnya hadir untuk memastikan semua pihak berjalan di jalur yang benar, bukan malah memberikan ruang bagi praktik yang rawan menimbulkan masalah di lapangan.

Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan umrah sering kali melibatkan kasus penipuan, jemaah terlantar, hingga biro perjalanan bodong. Di titik inilah peran negara, bersama PPIU resmi, sangat krusial. Karena itu, legalisasi umrah mandiri yang minim kontrol bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Menimbang dengan Arif dan Bijak

Kedatangan 13 asosiasi ke PKS hanyalah satu babak dari rangkaian panjang proses legislasi RUU PIHU. Namun, babak ini penting untuk dicatat sebagai suara kritis dari pelaku lapangan yang bersentuhan langsung dengan jemaah.

Pertanyaannya kini: apakah DPR dan pemerintah mau mendengar dengan serius, atau sekadar menjadikan masukan ini sebagai formalitas belaka?

Jika undang-undang yang lahir nantinya tidak mampu memberikan perlindungan optimal, maka yang dirugikan bukan hanya PPIU, tetapi juga jutaan umat Islam Indonesia yang menjadikan haji dan umrah sebagai salah satu cita-cita spiritual tertinggi.

Dan pada akhirnya, semua pihak perlu merenung jangan sampai regulasi yang lahir justru melahirkan problem baru. Sebab ibadah seharusnya memberi ketenangan, bukan kegelisahan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun