Mohon tunggu...
Lucky Akbar
Lucky Akbar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kemenkeu

Lahir di Jakarta Tanggal 5 Juli 1978, bergabung di Kemenkeu sejak akhir tahun 2002. Saat ini bertugas di Asset Management Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Terbuka Kepada Kementerian PAN-RB

12 Agustus 2019   15:19 Diperbarui: 12 Agustus 2019   15:21 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

a. Perubahan dari pendekatan personal administration yang hanya berupa pencatatan administrasi kepegawaian menjadi manajemen sumber daya manusia yang menganggap aparatur negara adalah SDM sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik;

b. Perubahan dari pendekatan close-career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, menjadi open-career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan; c. Menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menciptakan atmosfir baru dalam pemerintahan; d. Reward and punishment berbasis kinerja yang lebih tegas; e. Meningkatkan perlindungan ASN dari intervensi politik

Terkait dengan transformasi manajemen ASN di atas, Kementerian PAN-RB mempunyai pekerjaan rumah yang sangat kompleks untuk menjadikan SDM sebagai salah satu pilar sumber daya aparatur negara yang harus dikelola dengan baik, dan tentunya bagaimana kebutuhan PNS sebagai sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik harus menajdi mindset dalam pengelolaan manajemen PNS sebagai motor reformasi dan senantiasa melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan. Tentu saja hal ini sangat bergantung dengan struktur, budaya, dan leadership dalam organisasi yang dijalani.

Dalam kasus Kemenkeu, tentu saja struktur, budaya, dan leadership yang ada sudah menjadi bagian dari bagian dari perbaikan yang terus menerus dilakukan sehingga saat ini remunerasi yang diperoleh juga nominalnya lebih tinggi dari K/L lainnya. Namun untuk memindahkan PNS Kemenkeu ke K/L dengan standar perubahan yang berbeda tentunya membutuhkan kompensasi atas perubahan yang akan dilakukan sebagai agent of change di unit organisasi yang berbeda. 

Sehingga sudah saatnya Kementerian PAN-RB mulai menyusun peta jalan perencanaan mutasi PNS yang jelas sebagai bagian dari Manajemen PNS untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dan itu diperlukan sebagai salah satu instrumen menjaga motivasi PNS untuk mengawal tujuan reformasi birokrasi (sumber: pemerintah.net) yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur Negara.

Artinya mutasi pegawai harus menjadi solusi perbaikan kinerja organisasi, bukan malah menimbulkan masalah baru, atau mencari shorcut untuk menutup masalah kebutuhan SDM di jangka pendek. Sedangkan justru yang dibutuhkan adalah pola mutasi yang sifatnya (meminjam istilah sengketa Pemilu di MK) terstruktur, sistematis, dan masif, untuk menjalankan penyelenggaraan negara dengan karakter dan mempunyai komitmen perubahan yang kuat.

Dengan adanya rencana mutasi yang jelas, tentunya SDM sebagai aparatur negara secara efisien dan efektif, karena sampai saat ini pendfatran sebagai CPNS juga masih dibuka untuk mengisi formasi yang dibutuhkan. Apabila sudah ditemukan formulasi mutasi yang baik diharapkan mutasi lintas K/L akan menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan SDM, namun sekali lagi dengan perencanaan mutasi yang tepat  dan tidak parsial hanya untuk kebutuhan jangka pendek organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun