Mohon tunggu...
Lucky Akbar
Lucky Akbar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kemenkeu

Lahir di Jakarta Tanggal 5 Juli 1978, bergabung di Kemenkeu sejak akhir tahun 2002. Saat ini bertugas di Asset Management Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Terbuka Kepada Kementerian PAN-RB

12 Agustus 2019   15:19 Diperbarui: 12 Agustus 2019   15:21 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TANTANGAN PERENCANAAN MUTASI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Latar Belakang 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyoroti manajemen Pegawai Negeri Sipl (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Kali ini Kementerian PAN-RB menyindir Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak mau dipindah ke lembaga lain karena perbedaan tunjangan, sebagaimana dilansir dalam pemberitaan di beberapa media online pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu (a.l: tribunnews, Sindonews, dan Detik.com),.

Sindiran tersebut sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, yang secara eksplisit menyampaikan bahwa tunjangan kinerja atau tukin jajaran Kemenkeu merupakan yang tertinggi di antara instansi lainnya. Oleh karena itu, PNS Kemenkeu ogah (tidak mau) dipindah ke lembaga lain (Sumber).

Pernyataan tersebut tentunya mendapatkan reaksi dari pihak Kemenkeu. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan masih dilaman situs yang sama, menyampaikan bahwa remunerasi merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pegawai fokus bekerja tanpa tergoda hal lain dan remunerasi di lingkungan Kemenkeu sudah berbasis kinerja, yang diukur melalui KPI (Key Performance Indicator) sampai ke tingkat individual. Sehingga menurut beliau sistem remunerasi tersebut tidak sama dengan yang berlaku di K/L lainnya, dan tentunya hal itu juga termasuk satu paket dengan besaran dari nominal remunerasi ASN Kemenkeu yang berbeda dengan K/L yang lain.

Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya perbedaan pemberian remunerasi antara Kemenkeu dengan K/L lainnya, apakah ASN Kemenkeu dapat langsung dipindahkan ke K/L lain dengan sistem remunerasi yang berbeda? Tentu saja pertanyaan ini harus diberikan sebuah analisis pemikiran yang tepat supaya pemahaman setiap orang dalam mutasi pegawai di lingkungan Birokrasi dapat tercerahkan dengan baik

Konsep Mutasi

Pada dasarnya mutasi merupakan fungsi pengembangan pegawai, karena tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam organisasi yang bersangkutan. Beberapa teori yang berhubungan dengan mutasi dapat disampaikan sebagai berikut:

  • Daryanto (2013:41): mutasi adalah suatu kegiatan rutin dari suatu perusahaan untuk dapat melaksanakan prinsip 'the right men on the right place.
  • Moekijat (2010: 112): mutasi adalah suatu perubahan dari suatu jabatan dalam suatu kelas ke suatu jabatan dalam kelas yang lain yang tingkatnya tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah (yang tingkatnya sama) dalam rencana gaji.
  • Siswanto (2002:211): mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas dan dapat memberi prestasi yang semaksimal mungkin kepada organisasi.

Dasar Hukum Mutasi ASN

Dasar hukum (basic legal) untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan kebijakan manajemen kepegawai terutama pada proses mutasi pegawai ASN adalah merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014. Implikasi dari UU ASN ini, pegawai akan dipacu untuk siap menghadapi perubahan dan membangun sebuah komitmen yang kuat untuk bersedia ditempatkan dimana pun sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Selanjutnya bahwa proses mutasi (pengangkatan dan pemberhentian) dalam jabatan struktural dan fungsional harus merujuk pada UU ASN, serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Dalam UU ASN menjelaskan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembinah pegawai dan memiliki nomor induk secara nasional. Kemudian, pada pasal 68 UU ASN yang mengatur tentang manajemen ASN, ditegaskan bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun