Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selain SMI, Siapa Lagi Menteri yang Bicara Soal Korupsi dan Inefisiensi?

5 Desember 2019   17:36 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:00 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani Indrawati (Foto ANTARA FOTO/Wahyu Putro))

Komitmen Politik Negara pada Anti Korupsi dan Efisiensi Merosot?

Komitmen pemberantasan korupsi pada pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua ini sering mendapat sorotan. 

ICW pada artikel en.tempo.co pada 29 November 2019 menyampaikan empat tanda bahwa pemerintahan Jokowi tidak berkomitmen pada gerakan anti korupsi "4 Signs Jokowi Not Committed to Fighting Corruption: ICW". 

Keempat aspek yang menunjukkan kurangnya komitmen itu adalah grasi kepada Anas Maamun, yang rencananya akan menyelesaikan hukuman pada 3 Oktober 2020, memilih pimpinan KPK, Firli Bahuri, yang jelas jelas bermasalah, mengesahkan revisi Undang undang KPK, dan menolak penerbitan Perpu. 

Kepada Tempo.com (26 November 2019), ICW menyatakan bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, dan adanya grasi dari 7 ke 6 tahun kepada Annas yang melakukan alih fungsi hutan dianggap tidak bisa dibenarkan. Juga isu remisi Robert Tantular menambah deretan. 

Akan hal tersebut, sistem penegak hukumpun mendapatkan sorotan paling tajam. Juru bicara KPK, Febri Diyansah, menyampaikan kepada Kompas.com (3/12/2019) tentang perlunya sistem penegak hukum untuk memiliki visi yang sama dalam hal pemberantasan korupsi.

Sri Mulyani dan Isu Korupsi 

"Itu kan yang dulu kita inginkan pada 1997-1998. Kita ingin Indonesia yang pondasinya lebih baik, transparan, dan demokratis, itu semuanya masih relevan dan harus tetap kita pursue", Sri Mulyani Indrawati, Tempo.com, 30 September 2019

Dari kalangan anggota kabinet dan penegak hukum, selama ini Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang berbicara kepada media dan publik terkait isu korupsi yang perlu ditangani serius.

Di bulan September 2019, ketika masyarakat ramai membicarakan disahkannya revisi Undang undang KPK dan disambut respons masyarakat dalam bentuk demonstrasi besar besaran, SMI menyampaikan bahwa korupsi di Indonesia bersifat struktural. 

Ia mengapresiasi demo itu karena artinya masyarakat menghendaki Indonesia yang lebih baik. Untuk itu, di jajarannya, SMI terus meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, pencegahan hingga penindakan.

Minggu yang lalu, SMI membuka soal adanya desa fiktif penerima dana desa yang terpaksa harus distop sementara aliran dananya. Juga, bendahara negara akan menarik kembali aliran Dana Desa yang sudah terlanjur disalurkan ke daerah tersebut. 

Setelah mengadakan investigasi, Kementrian Dalam Negeri menyatakan bahwa isu desa fiktif tak ada. Yang ada adalah ke 56 desa itu tidak menjalankan tata kelola pemerintahannya secara optimal (kompas.com, 18 November 2019). Ini tentu perlu diteliti karena di Papua pun ditemukan dana desa yang dipakai untuk pembelian senjata. 

Kemudian, SMI menyampaikan soal masih adanya korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di depan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Suara.com, 30 November 2019). 

SMI mengingatkankan Nadiem bahwa kementrian pendidikan menerima anggaran 507 Triliun rupiah, sekitar 20% dari anggaran APBN, seperti yang ditetapkan konstitusi.

SMI menyebutkan bahwa pengendalian anggaran di sektor pendidikan bukan isu mudah karena 80 % anggaran untuk gaji dan tunjangan guru sudah dialokasikan. 

Sementara itu, dana BOS sudah dialirkan ke ke 450 kabupaten di 34 provinsi untuk dikelola di tingkat daerah. Sisanya, sekitar 20% adalah yang dikelola kementrian tersebut.

Meski SMI terus melihat aspek efisiensi, namun SMI sempat kaget ketika ditanya soal anggaran Penyertaan Modal Nasional (PMN) oleh DPR. Is menyampaikan kurang familiar dengan PT PANN, salah satu BUMN yang ternyata telah menerima penerusan pinjaman atau 'subsidiary loan' (Suara.com, 2 Desember 2019). 

Seperti diketahui, PT PANN yang bekerja pada bidang pengembangan armada komersial nasional dan didirikan pada masa Repelita II melalui PP 18/194 adalah satu dari sekian banyak BUMN yang tidak sehat.

Atas isu tersebut, Erick Tohir menyebut bahwa PT PANN terdiri dari para pensiunan, sementara pada tahun 2020 BUMN ini diusulkan untuk menerima alokas dana PMN sebesar Rp 3,76 triliun. (mdetik.com, 4 Desember 2019). Ini adalah suatu "kecolongan" bagi kita semua. 

Terkait Harley ilegal, Erick menyebut meminta direksi Garuda untuk mundur segera. Tentu ini perlu pembuktian (Kompas.com, 5 Desember 2019). Konprensi pers yang dilakukan SMI dan Erick Tohir membongkar peristiwa memalukan ini..


SMI bisa dikatakan konsisten menolak korupsi dan inefisiensi sejak periode Jokowi yang pertama sampai dengan period kedua. Bahkan, mungkin SMI adalah satu diantara para menteri yang berbicara soal upaya pemberantasan korupsi pada periode kedua ini.

SMI juga beberapa kali menyebut bekerja sama dengan KPK untuk meningkatkan pembenahan di dalam Kementrian Keuangan, termasuk terhadap adanya isu 'kenakalan' kepala kantor pajak serta berita penyelundupan 'moge' ilegal melalui pesawat Garuda (Kompas, 5 Desember 2019).

Terkait Eric Tohir, ia mulai menunjukkan beberapa langkah, yang dimulai dari pemilihan komisaris Pertamina dan menentukan Ahok untuk membantu meningkatkan efisiensi.  

Juga ketegasan untuk mengkaji BUMN yang ada saat ini.. Seberapa Kementrian BUMN akan menjaga aset dan kekayaan negara dan bangsa kita akan diuji. 

Mengapa SMI Berbeda dengan yang Lain?

SMI memang berbeda (dan istimewa). Tidaklah salah bila SMI terpilih sebagai Menteri Keuangan terbaik versi CNBC Award yang disampaikan kemarin pada 4 Desember 2019.

Meski SMI pernah berada dalam kondisi sulit terkait isu Bank Century di masa SBY, namun tekad SMI untuk kembali ke Indonesia dan menjawab tantangan Jokowi membangun Indonesia dipercaya banyak pihak sebagai alasan terbesarnya meninggalkan posisi penting di IMF dan Bank Dunia.

Secara pribadi, saya melihat SMI punya idealisme besar tentang negeri ini. Langkah-langkah pada reformasi birokrasi dan juga pencegahan korupsi, di samping mendorong aspek sosial seperti kesetaraan gender ada dalam kebijakan anggaran berbasis gender hanyalah sedikit dari upaya yang dicatat.

Beberapa waktu terakhir ini, SMI juga memperingatkan kita akan potensi krisis ekonomi global, dan melemahnya pertumbuhan ekonomi raksasa dunia. 

Ia mencatat pertumbuhan India yang telah terhitung progresif pada angka 4,5% (saja), dan meski Indonesia perlu waspada, namun SMI masih meyakini Indonesia bisa dan mampu mengelola perekonomiannya.

SMI menyebut adanya pola yang tidak beraturan pada perekonomian dunia. Ini perlu dipahami dan dipelajari. Juga, SMI melihat potensi pengaruh kesepakatan Cina dan Amerika serta pemilu Hongkong menjadi aspek yang akan berpengaruh pada perekonomian dunua. 

Jadi, SMI melihat bahwa ketidakpastian global inilah yang menjadi beban berat negara seperti Indonesia.

SMI tentunya salah satu warga terbaik di Indonesia. Adalah suatu kerugian bila seseorang seperti SMI tidak dilibatkan dalam proses pembangunan yang tidak mudah ini. 

Tidaklah heran bila ia menerima berbagai penghargaan sebagai "The Best Minister of Finance" dari berbagai lembaga, termasuk CNBC. 

Di sisi lain, peringatan dari Managing Director IMF Kristalina Georgieva kepada Jokowi terkait melemahnya perekonomian global perlu menjadi kewaspadaan Indonesia (medcom.id, 29 November 2019). 

Jokowi tetap yakin perekonomian Indonesia akan baik dan mampu menghadapi potensi melemahnya perekonomian global dengan rencana terkait Omnibus Law nya. Ini tentu akan memerlukan banyak diskusi terkait implementasinya.

Korupsi sebagai Pelumas Pembangunan? Yang Benar Saja!

Beberapa laporan global terkait kemajuan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia memang memberi perhatian khusus kepada Indonesia. 

Global Legal Insight, misalnya menuliskan tentang revisi undang undang KPK, undang undang no 11/1980 tentang bribery atau suap dapat menjadi pelengkap dari upaya pemberantasan kourpsi pada unggahan 4 Desember 2019. 

Meski demikian, tindak korupsi oleh swasta tidak dapat diatur oleh kedua undang undang. Masyarakat berharap pada revisi KUHP yang memadai. Sayangnya, usulan revisi KUHP yang lalu malah lebih menyasar pada isu sosial di tingkat individu. 

Terdapat beberapa kasus besar korupsi yang diidentifikasi oleh laporan itu, antara lain kasus pada 2018 terkait tuduhan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan juga kasus 2019 terkait tuduhan korupsi yang dilakukan oleh CEO Pertamina.

The Straits Time, media surat kabar Singapura baru saja memberikan penghargaan "2019 Asian of the Year", atas dasar kepribadian dan kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat. Juga, Jokowi dianggap mampu mengelola persoalan di Indonesia dan di wilayah regional. 

Diharapkan Jokowi akan terus mendorong perbaikan, terutama dalam menjadikan Indonesia yang bebas korupsi (the Straits Time, 5 Desember 2019). Ini tentu harapan yang serius.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi merupakan tugas aparat pemerintah, legislatif, penegak hukum, swasta, dan kita semua. Komitmen Presiden Jokowi pada pemberantasn korupsi akan terus ditagih. 

Di kala perdebatan revisi undang undang KPK terjadi, Jusuf Kalla pernah berkata bahwa ia mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Namun, kata JK, hal tersebut berdampak pada sejumlah pemangku kebijakan atau pejabat menjadi takut mengambil keputusan.

Apa yang tampak dalam hal pelemahan  komitmen pemberantasan korupsi yang sering menggunakan alasan agar perekonomian tetap jalan mengingatkan akan riset Is Corruption an Efficient Grease?" oleh Pierre-Guillaume Meon Laurent Weill terbitan 2009. 

Studi itu menguji apakah korupsi merupakan pelumas untuk menggerakan roda lembaga yang tidak efektif di 69 negara yang diteliti, baik negara maju maupun negara berkembang. Variabel terkait korupsi dan tate kelola digunakan untuk membuktikan relasi efisiensi dan efektivitas di negara negara itu. 

Dan ternyata, hasil studi menunjukkan hubungan yang tidak signifikan bahwa korupsi adalah pelumas pembangunan.  Apa yang terjadi adalah lebih pada kepercayaan dan norma saja. 

Saya rasa ini perlu menjadi pemahaman pemerintah saat ini. Adalah tidak berdasar menggunakan argumentasi bahwa pemberantasan korupsi menghambat pembangunan. 

Mendekati akhir tahun 2019, kita menanti laporan tahunan KPK 2019. Apa yang kemungkinan ada di sana? 

  • Kinerja KPK selama 5 tahun (2014 - 2019), baik upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan  swasta;
  • Isu revisi Undang undang KPK dan proses pelemahan lembaga KPK;
  • PR besar yang perlu diteruskan Pimpinan KPK baru terkait penangkapan DPO yaitu SJN dan ITN, sebagai bagian dari kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dikucurkan oleh BLBI dari BPPN. Kasus ini melibatkan dana negara sebesar lebih dari Rp 4,8 triliun.
  • Kasus suap melibatkan CEO Pertamina yang melibatkan 53 saksi sejak Juni 2014. Banyak pihak mendukung KPK membuka kasus ini setelah baru baru ini tersebar di media pernyataan bahwa Jokowi memberikan 'PR' soal Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). KPK pun meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang diketahui.
  • Penyerahan laporan kekayaan dan harta pejabat (LKHPN) yang belum optimal. Masih terdapat kesenjangan sebesar kurang lebih 33%, antara pejabat yang wajib melaporan LKHPN dan laporan yang diterima. Pejabat publik yang belum menyerahkan pada umumnya dari lembaga eksekutif (32%), DPR dan DPRD (antara 40 sd 60 %), pejabat penegak hukum (46%).
  • Rekomendasi terkait perlunya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di dalam lembaga masing masing. Upaya kerja sama KPK dengan Kementrian Keuangan tentu perlu dicontoh lembaga dan kementrian lain baik di tingkat nasional maupun sub-nasional. Contoh adanya pendidikan anti korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan melibatkan 35 murid sekolah telah dilakukan, lalu bagaimana dengan pencegahan di kalangan pejabat pemdanya? 
  • Bagaimana dengan mengidentifikasi kemungkinan menggunakan AI untuk membantu kerja KPK?

Tahun 2019 akan segera berakhir dan kita memasuki tahun 2020. Publik membutuhkan konfirmasi terkait agenda pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan  korupsi. 

Ini penting bukan hanya bagi implementor kebijakan tetapi juga kepastian berusaha bagi investor, baik dalam maupun luar negeri.  

Pemerintah, melalui Presiden Jokowi telah beberapa kali menyampaikan adanya upaya lebih besar pada pencegahan tindak korupsi daripada penindakan. Namun, apa isi agenda dan bagaimana hendak dilakukan masih belum terdengar. 

Sudah agak terlalu lama kita alami 'sepi' dengung komitmen negara dan kabinet dalam pemberantasan korupsi di negeri ini sejak Presiden menyelesaikan masa kerja periode pertama. 

Apakah aspek keempat Nawacita "Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya", tidak lagi menjadi nafas pada masa periode kedua 2019-2024?

Setelah studi tidak bisa membuktikan bahwa korupsi adalah pelumas agar ekonomi tetap jalan, mengapa kita terkesan relaks dengan upaya pemberantasan korupsi?

Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam, Tujuh, Delapan, Sembilan, Sepuluh, Sebelas, Duabelas, Tigabelas, Empatbelas, Limabelas, Enambelas, tujuhbelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun