Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selain SMI, Siapa Lagi Menteri yang Bicara Soal Korupsi dan Inefisiensi?

5 Desember 2019   17:36 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:00 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Mulyani Indrawati (Foto ANTARA FOTO/Wahyu Putro))

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi merupakan tugas aparat pemerintah, legislatif, penegak hukum, swasta, dan kita semua. Komitmen Presiden Jokowi pada pemberantasn korupsi akan terus ditagih. 

Di kala perdebatan revisi undang undang KPK terjadi, Jusuf Kalla pernah berkata bahwa ia mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Namun, kata JK, hal tersebut berdampak pada sejumlah pemangku kebijakan atau pejabat menjadi takut mengambil keputusan.

Apa yang tampak dalam hal pelemahan  komitmen pemberantasan korupsi yang sering menggunakan alasan agar perekonomian tetap jalan mengingatkan akan riset Is Corruption an Efficient Grease?" oleh Pierre-Guillaume Meon Laurent Weill terbitan 2009. 

Studi itu menguji apakah korupsi merupakan pelumas untuk menggerakan roda lembaga yang tidak efektif di 69 negara yang diteliti, baik negara maju maupun negara berkembang. Variabel terkait korupsi dan tate kelola digunakan untuk membuktikan relasi efisiensi dan efektivitas di negara negara itu. 

Dan ternyata, hasil studi menunjukkan hubungan yang tidak signifikan bahwa korupsi adalah pelumas pembangunan.  Apa yang terjadi adalah lebih pada kepercayaan dan norma saja. 

Saya rasa ini perlu menjadi pemahaman pemerintah saat ini. Adalah tidak berdasar menggunakan argumentasi bahwa pemberantasan korupsi menghambat pembangunan. 

Mendekati akhir tahun 2019, kita menanti laporan tahunan KPK 2019. Apa yang kemungkinan ada di sana? 

  • Kinerja KPK selama 5 tahun (2014 - 2019), baik upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan  swasta;
  • Isu revisi Undang undang KPK dan proses pelemahan lembaga KPK;
  • PR besar yang perlu diteruskan Pimpinan KPK baru terkait penangkapan DPO yaitu SJN dan ITN, sebagai bagian dari kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dikucurkan oleh BLBI dari BPPN. Kasus ini melibatkan dana negara sebesar lebih dari Rp 4,8 triliun.
  • Kasus suap melibatkan CEO Pertamina yang melibatkan 53 saksi sejak Juni 2014. Banyak pihak mendukung KPK membuka kasus ini setelah baru baru ini tersebar di media pernyataan bahwa Jokowi memberikan 'PR' soal Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). KPK pun meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang diketahui.
  • Penyerahan laporan kekayaan dan harta pejabat (LKHPN) yang belum optimal. Masih terdapat kesenjangan sebesar kurang lebih 33%, antara pejabat yang wajib melaporan LKHPN dan laporan yang diterima. Pejabat publik yang belum menyerahkan pada umumnya dari lembaga eksekutif (32%), DPR dan DPRD (antara 40 sd 60 %), pejabat penegak hukum (46%).
  • Rekomendasi terkait perlunya kerjasama antara lembaga eksekutif dan yudikatif untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di dalam lembaga masing masing. Upaya kerja sama KPK dengan Kementrian Keuangan tentu perlu dicontoh lembaga dan kementrian lain baik di tingkat nasional maupun sub-nasional. Contoh adanya pendidikan anti korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan melibatkan 35 murid sekolah telah dilakukan, lalu bagaimana dengan pencegahan di kalangan pejabat pemdanya? 
  • Bagaimana dengan mengidentifikasi kemungkinan menggunakan AI untuk membantu kerja KPK?

Tahun 2019 akan segera berakhir dan kita memasuki tahun 2020. Publik membutuhkan konfirmasi terkait agenda pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan  korupsi. 

Ini penting bukan hanya bagi implementor kebijakan tetapi juga kepastian berusaha bagi investor, baik dalam maupun luar negeri.  

Pemerintah, melalui Presiden Jokowi telah beberapa kali menyampaikan adanya upaya lebih besar pada pencegahan tindak korupsi daripada penindakan. Namun, apa isi agenda dan bagaimana hendak dilakukan masih belum terdengar. 

Sudah agak terlalu lama kita alami 'sepi' dengung komitmen negara dan kabinet dalam pemberantasan korupsi di negeri ini sejak Presiden menyelesaikan masa kerja periode pertama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun