Koperasi didirikan bukan atas kepentingan yang sama dari anggota, tetapi semata-mata untuk memuluskan kepentingan para inisiatornya. Salah satu prinsip koperasi adalah melayani kepentingan anggota.
Bagaimana dengan KSP-KSP itu?
Mereka rekrut tim marketing yang berpengalaman di perbankan. Tidak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, karena memang tidak memiliki “anggota” dalam pengertian yang “benar-benar” sebagai anggota. Tim marketing dengan agresif berburu nasabah, padahal koperasi tidak mengenal nasabah.
Untuk mengkamuflase keanggotaan, nasabah yang berhasil digaetnya dan menanamkan uangnya sebagai simpanan, dicatat sebagai calon anggota.
Padahal di koperasi, status calon anggota hanya diberikan untuk sementara waktu sampai terlunasinya simpanan pokok.
Adalah tidak masuk akal, seorang nasabah Indosurya Cipta yang simpanannya ratusan juta bahkan miliaran rupiah tidak mampu melunasi simpanan pokok sekaligus, sehingga hanya dicatat sebagai calon anggota.
Lalu apa pentingnya bagi Indosurya Cipta mencatat mereka sebagai calon anggota. Karena calon anggota tidak punya hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak perlu repot-repot mengundang mereka menghadiri RAT. Lagi pula RAT nya hanya formalitas belaka.
Lain lagi dengan KSP penyalur dana bergulir, mereka sibuk cari nasabah, bukan untuk menarik simpanan, tapi untuk menyalurkan pinjaman. Kalau mereka itu koperasi dalam arti yang sebenarnya, mereka tidak perlu sibuk cari calon peminjam. Bukankah ada anggota yang wajib diberikan pelayanan.
Masalahnya sama juga, daftar anggota hanyalah akal-akalan. Tentu ini tidak berlaku untuk semuanya, tapi fakta menunjukkan banyak koperasi jenis ini yang tersandung masalah hukum.
Kesejahteraan anggota adalah asas sekaligus tujuan koperasi. Banyak koperasi, baik koperasi primer maupun sekunder, yang berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip koperasi dalam usahanya. Mereka secara kasat mata tidak besar apalagi raksasa, mereka tetap dalam kesederhanaan. Tapi di balik itu, anggotanya merasakan manfaat lebih dari keanggotaannya.
Dekade 90-an jajaran koperasi unit desa (KUD), mulai dari primernya di kecamatan (KUD), Puskud (sekunder tingkat provinsi) dan Inkud (sekunder tingkat nasional) mendapatkan rejeki nomplok dari tata niaga cangkeh.