Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengembalikan Koperasi pada Jati Dirinya

12 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 13 Juli 2020   07:50 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pramuniaga menata barang dagangan di Tomira (toko milik rakyat) di Jalan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Rabu (29/3/2017). Toko retail modern itu dikelola oleh koperasi dan menghadirkan ruang pajang bagi berbagai produk lokal Kulon Progo.(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Kalau belakangan ini kita menyimak pemberitaan tentang koperasi, maka yang marak diberitakan adalah kasus-kasus hukum yang menyeret koperasi.

Kasus yang paling aktual menyangkut KSP Indosurya Cipta, yang mengalami gagal bayar dalam jumlah yang sangat fantastik, Rp. 10 triliun. Kasus yang hampir sama dialami oleh KSP Pandawa beberapa waktu yang lalu.

Kasus Indosurya Cipta dan Pandawa serta beberapa lainnya terkait dengan uang nasabah. Koperasi-koperasi itu menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming suku bunga simpanan yang tinggi (sangat tinggi).

Tingkat bunga simpanan yang sangat tinggi, barangkali menjadi titik pangkal persoalan yang kemudian bermuara kepada kondisi gagal bayar.

Sementara itu beberapa KSP lain, tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan uang negara. Koperasi-koperasi ini menerima kucuran dana bergulir dari LPDB untuk disalurkan kepada anggotanya. Kegagalan menarik kembali dana yang disalurkan kepada "anggota", kemudian berujung kepada masalah hukum.

Pemberitaan tentang koperasi memang lebih didominasi oleh hal-hal buruk yang terjadi di dunia perkoperasian, termasuk masalah-masalah hukum yang menyeret beberapa koperasi.

Kalau berbicara tentang masalah hukum yang menyeret koperasi, maka kita bisa melihat perbedaan yang mencolok antara kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000-an dan kasus-kasus yang terjadi setelahnya.

Kasus-kasus hukum yang terjadi sebelum tahun 2000, umumnya menyangkut korupsi dan penyalahgunaan lainnya yang dilakukan oleh salah seorang atau beberapa orang dari management koperasi.

Kasus-kasus ini hanya menyangkut orang per orang secara personal, tidak berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum.

Berbeda dengan kasus-kasus yang marak terjadi belakangan ini. Meski-meski sama-sama menyeret orang per orang secara personal, tetapi pada kasus-kasus tersebut orang-orang tersebut terseret sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai representasi dari koperasi sebagai badan hukum. 

Badan hukum-nya, yang bermasalah. Meski badan hukum koperasi yang disandangnya adalah sah, tidak abal-abal. Badan hukum itu dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagaimana ketentuan petaturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun