Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengembalikan Koperasi pada Jati Dirinya

12 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 13 Juli 2020   07:50 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pramuniaga menata barang dagangan di Tomira (toko milik rakyat) di Jalan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Rabu (29/3/2017). Toko retail modern itu dikelola oleh koperasi dan menghadirkan ruang pajang bagi berbagai produk lokal Kulon Progo.(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

KUD-KUD yang terkait dengan cengkeh mengalami kemajuan yang signifikan dari sisi bisnis. Inkud sebagai koperasi sekunder tingkat nasional menjadi barometer kesuksesan bisnis koperasi. Total asset melewati angka Rp. 1 trilyun, sebuah angka yang sangat besar untuk ukuran koperasi pada saat itu. Tidak heran kalau Menteri Koperasi saat itu menyebut Inkud sebagai “konglomerat” koperasi.

Tapi layakkah itu dinilai sebagai sebuah kesuksesan ? Dari sisi bisnis bisa jadi ya. Tapi dari hakekat berkoperasi, masih perlu dipertanyakan. 

Berkah yang didapatkan oleh jajaran KUD dari sistem tata niaga cengkeh yang dilakukan oleh BPPC, justru telah mengakibatkan menurunnya kesejahteraan anggota KUD yang berprofesi petani cengkeh. Harga jual cengkeh di tingkat petani, menurun drastis setelah berdirinya BPPC.

BPPC adalah salah satu contoh dari pola pengembangan perkoperasian yang salah kaprah di Indonesia. Pola pengembangan perkoperasian yang menempatkan pemerintah c.q. Departemen Koperasi sebagai “Pembina”.

Jika pada dekade 90-an, insan-insan Gerakan Koperasi menggugat kedudukan pemerintah sebagai pembina yang terlalu dominan dalam perkoperasian, maka saat ini sebaliknya masyarakat ramai-ramai menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan koperasi. Memberi perhatian yang lebih banyak dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.

Diperlukan harmonisasi antara tanggungjawab konstitusional pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, dengan idealisme yang tinggi dari insan-insan gerakan koperasi.

Bertepatan dengan Hari Koperasi yang jatuh pada tanggal 12 Juli, saatnya pemerintah dan insan-insan Gerakan Koperasi untuk duduk bersama merumuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengembalikan koperasi kepada jati dirinya.

Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia mengatakankoperasi bukan persekutuan yang didirikan untuk mencari keuntungan melainkan untuk membela keperluan bersama

Keuntungan (profit) adalah sebuah keniscayaan. Karena dengan profit yang memadai, memungkinkan sebuah badan usaha menjamin dirinya berada dalam status going concern. Namun koperasi tidak boleh menjadikan keuntungan sebagai tujuan. Kesejahteraan anggotalah yang menjadi tujuan koperasi.

Selamat Hari Koperasi 12 Juli 2020
Tetap semangat, Insan-insan Gerakan Koperasi Indonesia

< Kang Win, Juli 12, 2020 >

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun