- Organisasi dan tempat kerja
Konsep Panopticon dapat diterapkan dalam organisasi dan tempat kerja untuk meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan. Misalnya, sistem pemantauan CCTV di tempat kerja dapat memberikan kesan bahwa setiap individu selalu diawasi, sehingga mendorong ketaatan terhadap aturan dan prosedur kerja. Hal ini dapat membentuk lingkungan kerja yang lebih teroganisir dan mengurangi potensi pelanggaran.
- Pengawasan dan keamanan publik
Konsep Panopticon dapat diterapkan dalam pengawasan dan keamanan publik seperti pemantauan lalu lintas, kamera pengawas di ruang publik, atau pemantauan online. Dengan adanya pemantauan yang terus menerus ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan hukum. Namun, penerapan konsep Panopticon dalam konteks ini juga harus mempertimbangkan privasi dan kebebasan individu.
- Pengawasan sosial dan media sosial
Konsep Panopticon dapat diterapkan dalam pengawasan sosial dan media sosial. Dalam era digital, individu sering kali merasa bahwa mereka selalu diawasi oleh publik melalui media sosial. Hal ini dapat mempengaruhi perilaku mereka dan menghasilkan konformitas sosial. Pengawasan dan respons publik dalam media sosial juga dapat menciptakan atmosfer sosial dimana individu merasa terus-menerus dipantau dan berpotensi mengubah perilaku mereka secara online.
Penerapan konsep Panopticon dapat memiliki dampak yang kompleks dan tergantung pada konteksnya. Dalam beberapa kasus, penerapannya dapat membawa manfaat dalam hal keamanan, disiplin, dan pengendalian sosial. Namun, perlu juga diperhatikan implikasi terkait privasi, kebebasan individu, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penerapan konsep kejahatan strukturall Giddens Anthony melibatkan upaya dalam memahami, mengidentifikasi, dan mengatasi faktor-faktor struktural yang menciptakan dan mempertahankan kejahatan dalam masyarakat. Dengan fokus pada perubahan struktur sosial yang tidak adil, upaya ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan bebas dari kejahatan struktural.
Menurut Giddens, terjadinya kejahatan struktural disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
- Ketimpangan sosial
Giddens berpendapat bahwa kejahatan struktural terjadi karena adanya ketimpangan sosial dalam masyarakat. Ketimpangan tersebut dapat berupa ketimpangan ekonomi, ketimpangan kekuasaan, atau ketimpangan akses terhadap sumber daya dan kesempatan. Struktur sosial yang menciptakan ketimpangan semacam itu memungkinkan kelompok atau individu tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau kekuasaan lebih besar sementara merugikan kelompok atau individu lainnya. Contohnya, ketimpangan pendapatan yang ekstrem dapat menyebabkan kejahatan struktural seperti korupsi atau eksploitasi ekonomi.