Mohon tunggu...
Jemi Kudiai
Jemi Kudiai Mohon Tunggu... Pemerhati Governace, Ekopol, Sosbud

Menulis berbagi cerita tentang sosial, politik, ekonomi, budaya dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Postfigurative ke Cofigurative: Menakar Masa Depan Papua dalam Bingkai Otonomi Khusus

21 September 2025   00:32 Diperbarui: 21 September 2025   00:32 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Papua turut merayakan upacara HUT Kemerdekaan ke-17 RI di Jawa Barat. (Sumber: JIBI/Bisnis/Wisnu Wage)

Papua membutuhkan "budaya baru" yang menggabungkan warisan adat dengan tata kelola modern. Beberapa langkah penting:

1. Dialog antar generasi.

2. Digitalisasi adat.

3. Partisipasi fiskal komunitas.

4. Pendidikan hibrid yang menggabungkan lokal dan global.

Infografis ini bisa disajikan dalam bentuk diagram panah horizontal dengan tiga kotak utama berwarna berbeda (misalnya: cokelat untuk tradisi, biru untuk transisi, hijau untuk good governance). Visual sederhana ini akan membuat pembaca cepat menangkap alur perubahan budaya dan tata kelola yang Anda tawarkan.

Margaret Mead mengingatkan bahwa setiap generasi punya cara sendiri untuk belajar dan mewariskan pengetahuan. Papua berada di persimpangan: bertahan dalam pola postfigurative yang kaku, atau bergerak ke pola cofigurative yang partisipatif dengan prinsip good governance.

Masa depan Papua adalah demokrasi yang berakar pada adat, tetapi berani menatap global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun