Padahal, Berita Pihak Kerajaan Saudi untuk merenovasi Kota Suci, sudah Saya Secara Pribadi Mengetahui sejak 2005, karena itu pihak2 konstruksi dan para designer building sudah bekerja, hanya menunggu tanggal yang pastinya
Seandainya..... ini saya ingin menjelaskan kepada pihak2 Yang Mengatakan saya tidak tahu apa-apa soal ini.
Pihak Indonesia, setingkat Presiden-Raja, bukan Depag dengan calo2 kelas menengah di Saudi, yang mengadakan negosiasi, tentunya Pihak Kerajaan Saudi sudah memberikan Data2, dan memberikan Lahan yang khusus buat Indonesia, khususnya lahan buat para umat yang menunaikan ibadah haji.
Dan ini yang lebih aneh lagi, bahwa pihak Depag, dan Depkeu menandatangani MOU untuk mengolahkan dana umat yang menurut Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, nota kesepahaman ini pada dasarnya telah mulai dilakukan sejak 2009. "Sejak tahun 2009 jumlah dana haji yang telah ditempatkan dalam sukuk negara telah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp31,5 trliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara," ujar Chatib.
Chatib menerangkan, penempatan dana haji dalam sukuk negara diharapkan akan memberikan manfaat bagi pengelolaan dana haji yang lebih hati-hati, aman, serta transparan.
"Dan diharapkan dalam waktu yang sama dana haji dapat menjadi sumber pembiayaan pemerintah selain dari sumber pembiayaan yang telah berjalan saat ini," lanjut Chatib.
Ini yang sangat Fantastis, pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, partisipasi Kemenag pada sukuk negara diharapkan akan menjadikan dana haji sebagai pemain utama dalam pasar sukuk di Indonesia.
"Apalagi dengan kenaikan pendapatan per kapita, minat berangkat atau mendaftarkan ibadah haji, maka diperkirakan pada 2020, total dana haji akan mencapai Rp100 triliun," tandasnya.
Ada beberapa Argumen yang harus di Debatkan di Depan Umum, khususnya dana ini adalah Milik Pribadi para rakyat yang ingin menunaikan Ibadah Haji.
Argumen yang pertama, Yang akan menimbulkan pertanyaan yang SERIUS yang Harus di Jawab dengan JELAS.
-Apakah pihak Depag, dan Depkeu BERHAK Menggunakan Dana Umat Untuk Ibadah Haji Demi Komersialsasi?
-Apakah ada izin dari pihak Umat/Rakyat Sudah, dan umat telah mendapatkan penjelasan bahwa Dana Mereka Digunakan Untuk Kepentingan di LUAR Kepentingan Ibadah Haji?
-Apakah ada UU yang Mengatur dan perangkat infrastruktur yang nyata, seperti Badan Khusus yang Independen yang memiliki wewenang yang diamandemenkan dalam UU?
-Apakah UU seperti ini harus mendapatkan atau lolos dari beberapa koltur, pertama diDPR, dan uji materi di MK?
-Apakah di Sisi Moral, Uang Dana Umat ini Boleh Digunakan sebagai Instrumen Keuangaan, dan Komersialisasi?
Argumen dari saya, dan beberapa pihak yang menetang adalah