Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Depag dan Depkeu Bisa Dibawa ke Pengadilan?

11 Februari 2014   04:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57 1171 26
Denpasar, Feb 11, 2014

Departemen Agama, yang dipimpin oleh Suryadharma Ali, politikus dari Partai PPP, menawarkan Uang Rakyat untuk Menunaikan Ibadah Haji sebagai Bantuan Menutup Defisit APBN.

Dalam laporan Sindonews.com, bermula dari beliau mendapatkan kabar bahwa Menkeu M Chatib Basri memberitahu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa aliran dana asing yang masuk Indonesia hanya sebesar Rp1,6 triliun.

Dengan bangganya Beliau mengatakan prihatin dan menawarkan diri nya dan pihak depag dapat membantu pemerintah untuk mencari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menambal defisit fiskal dengan dana haji yang tersimpan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Padahal kita dapat menempatkan dana haji dalam SBSN secara langsung sebagai pembiayaan APBN," ujar Suryadharma di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Bahkan, alih-alih mencari pinjaman ke negara-negara lain, Suryadharma meminta Chatib agar jalan beberapa ratus meter ke kantornya untuk merealisasikan hal tersebut.

"Tidak perlu ke luar negeri, cukup jalan kaki menyeberangi Lapangan Banteng, ketuk ruang kerja saya, maka semua beres. Ada dolar, riyal, dan rupiah," pungkas Suryadharma.

Sedangkan pihak Depkeu, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, ada kemungkinan sumber pembiayaan APBN berasal dari dana haji. Kendati demikian proses tersebut cukup sulit terealisasi.

"Memang ada kemungkinan dengan penggunaan sukuk negara, namun proses APBN tidak sepenuhnya seperti deal bisnis dan ada prioritas yang harus dikedepankan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Argumen saya, adalah Menkeu Hampir Benar, tetapi Menkeu sendiri Tidak Berani Menegaskan Bahwa Penggunaan Dana Haji Rakyat itu ILIGAL, dan Bertentangan dengan Good Faith dari Pemerintah sebagai Penampung Dana Rakyat untuk Menunaikan Ibadah Haji.

Argumen saya dengan pernyataan Menteri Agama, bahwa pihaknya DAPAT membantu memberikan dana pinjaman kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketimbang terus mengandalkan modal asing.

Argumen ini adalah SALAH KAPRAH Sama sekali. Memang nya Uang Ini Milik Depag?

Menteri Agama sudah Kehilangan Pikiran, dengan seenaknya mau Memberikan Dana ini Semau nya, including meminjamkan kepada pemerintah dalam mengisi Kebodohan dan mismanagemen dari pemerintah yang JOR-Joran, Berpesta pora Menghamburkan dana APBN.

Lalu, dengan semau UDELnya Depag, mau memberikan yang di kumpulkan rakyat dengan darah, dan kerja keras. Mulai dari tukang becak, tukang jual kue, cabe, bakso, petani, nelaya, yang bertahun-tahun mengumpulkan Uang untuk Menunaikan Ibadah yang Luhur Digunakan untuk Kepentingan dan Kesalahan Mengelola Anggaran Negara.

Bukan saja, SALAH secara MORAL, tetapi SALAH Secara HUKUM.

Karena Dana Umat Rakyat Untuk Haji disimpan, secara Explisit dan Gambalang di sebutkan Sebagai Dana Khusus Untuk Ibadah.

Pernyataan yang saya sadur dari Sindonews.com, Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa, dana yang tidak kurang dari Rp25 triliun itu adalah uang umat yang harus dikelola secara maksimal. "Pemerintah harus mengembangkan dana tersebut secara baik dan benar. Dengan harapan, hasil pengelolaan dana tersebut bisa dipergunakan untuk membantu mengurangi beban jamaah haji," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2012).

Mekanismenya, Ali Masykur menjelaskan, pemerintah bisa membeli Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Nasional yang mempunyai nilai ekonomis.

"Nah, akumulasi dari perolehan peningkatan atas investasi tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan jamaah haji. Sehingga dengan demikian biaya naik haji harus lebih turun, karena disubsidi dari uang tunggu haji tersebut," papar Ali Masykur.

Argumen saya Setuju, gunanya Dana ini diberikan kembali kepada rakyat, karena Uangnya adalah Uang Rakyat yang disetorkan langsung, menggunakan nama masing2.

Pengumpulan, atau polling funds ini Harusnya Menjadi Kekuatan atau leverage untuk Bernegosiasi Tingkat Presiden, (tinggi), bukan dengan Tim Kelas Menengah yang selama ini Mengadakan Negosiasi dengan pihak diluar Kerajaan Saudi, dan Pihak swasta lainnya.

Kembali ke Argumen Mengenai Membantu APBN, justru Depag, yang tahun 2013 lalun menerima lebih dari 6 Triliun dari APBN, bisa mengurangi anggarannya.

Kini Tidak ada yang Mengetahui atau pihak Depag memberikan Jumlah yang akurat Berapa Dana Umat yang sudah Terkumpul.

Sungguh Aneh, jika para birokrat seperti Depag TIDAK MEMILIKI DATA YANG AKURAT, Berapa Jumlah Dana Umat Yang Sudah Terkumpulkan.

Pihak KPK, juga sudah melihat dilapangan bagaimana keadaan pengerjaan Depag menangani pengiriman Haji tahun 2013 lalu.

Argumen saya, adalah negosiasi yang dilakukan pihak Depag, dan Kedutaan besar Indonesia di Saudi, tidak diikuti dengan perundingan negosiasi tingkat Presiden, dan Pihak Kerajaan Saudi.

Masih ingat pernyataan SBY, presiden Indonesia di Saudi, hanya membicarakan soal Anas, dan anggota2 politik nya yang Berkorupsi Ria. Padahal pihak Indonesia bisa bernegosiasi secara langsung dengan pihak Kerajaan Saudi setingkat Raja-Presiden.

Seperti negosiasi pembangunan Kedutaan Indonesia, seharusnya bisa mendapatkan paling tidak mendapatkan asrama imigran yang gelap, imigran yang lari, sebagai daerah perlindungan imigran asal Indonesia.

Bukan seperti sekarang ini banyaknya homeless, dengan anak-anaknya di bawah kolong jembatan di Saudi. Penganiayaan imigran Indonesia di Saudi.

Untuk daerah dekat Mekkah, seharusnya Indonesia mendapatkan tanah khusus yang dapat menampung sekitar 200,000 peserta haji pertahunnya, beserta tenda2nya dan akomodasi yang ada.

Tetapi kenyataannya, pihak Depag, bukan pihak tingkat Presiden Indonesia, hanya bisa bernegosiasi dengan term yang tidak menguntungkan pihak Indonesia.

Jika kita ingin jujur, transparansi dari 220 pihak lebih pihak penyewa dengan pihak Depag tidak dijelaskan secara detail, sehingga ketika pihak Kerajaan Saudi mengurangi kuota Haji, pihak Depag kehilangan dana yang banyak.

Kerugian ini adalah karena arogansi pihak Depag, yang tidak MENYIMAK, dan Mendapat Penjelasan yang Up to date, mengenai PerbaikanĀ Al-Masjid Al-Haram, dan renovasi seluruh Kota Mekkah, dan Medinah.

Padahal, Berita Pihak Kerajaan Saudi untuk merenovasi Kota Suci, sudah Saya Secara Pribadi Mengetahui sejak 2005, karena itu pihak2 konstruksi dan para designer building sudah bekerja, hanya menunggu tanggal yang pastinya

Seandainya..... ini saya ingin menjelaskan kepada pihak2 Yang Mengatakan saya tidak tahu apa-apa soal ini.

Pihak Indonesia, setingkat Presiden-Raja, bukan Depag dengan calo2 kelas menengah di Saudi, yang mengadakan negosiasi, tentunya Pihak Kerajaan Saudi sudah memberikan Data2, dan memberikan Lahan yang khusus buat Indonesia, khususnya lahan buat para umat yang menunaikan ibadah haji.

Dan ini yang lebih aneh lagi, bahwa pihak Depag, dan Depkeu menandatangani MOU untuk mengolahkan dana umat yang menurut Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, nota kesepahaman ini pada dasarnya telah mulai dilakukan sejak 2009. "Sejak tahun 2009 jumlah dana haji yang telah ditempatkan dalam sukuk negara telah mencapai Rp41,8 triliun dengan nominal outstanding pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp31,5 trliun atau 19 persen dari total outstanding sukuk negara," ujar Chatib.

Chatib menerangkan, penempatan dana haji dalam sukuk negara diharapkan akan memberikan manfaat bagi pengelolaan dana haji yang lebih hati-hati, aman, serta transparan.

"Dan diharapkan dalam waktu yang sama dana haji dapat menjadi sumber pembiayaan pemerintah selain dari sumber pembiayaan yang telah berjalan saat ini," lanjut Chatib.

Ini yang sangat Fantastis, pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, partisipasi Kemenag pada sukuk negara diharapkan akan menjadikan dana haji sebagai pemain utama dalam pasar sukuk di Indonesia.

"Apalagi dengan kenaikan pendapatan per kapita, minat berangkat atau mendaftarkan ibadah haji, maka diperkirakan pada 2020, total dana haji akan mencapai Rp100 triliun," tandasnya.

Ada beberapa Argumen yang harus di Debatkan di Depan Umum, khususnya dana ini adalah Milik Pribadi para rakyat yang ingin menunaikan Ibadah Haji.

Argumen yang pertama, Yang akan menimbulkan pertanyaan yang SERIUS yang Harus di Jawab dengan JELAS.
-Apakah pihak Depag, dan Depkeu BERHAK Menggunakan Dana Umat Untuk Ibadah Haji Demi Komersialsasi?
-Apakah ada izin dari pihak Umat/Rakyat Sudah, dan umat telah mendapatkan penjelasan bahwa Dana Mereka Digunakan Untuk Kepentingan di LUAR Kepentingan Ibadah Haji?
-Apakah ada UU yang Mengatur dan perangkat infrastruktur yang nyata, seperti Badan Khusus yang Independen yang memiliki wewenang yang diamandemenkan dalam UU?
-Apakah UU seperti ini harus mendapatkan atau lolos dari beberapa koltur, pertama diDPR, dan uji materi di MK?
-Apakah di Sisi Moral, Uang Dana Umat ini Boleh Digunakan sebagai Instrumen Keuangaan, dan Komersialisasi?

Argumen dari saya, dan beberapa pihak yang menetang adalah

Dana ini asalnya dari Rakyat yang Berjuang Mengumpulkan dana untuk IBADAH. Bukan Untuk Kepentingan lainnya. Memang Keliahatannya Noble jika, harga Naik Haji itu 3500 USD, menjadi 3000 USD. Tetapi, seharusnya sangat sederhana saja, Uang Rakyat ini digunakan untuk Naik Haji, no more, no less.

Jadi Hitam-putihnya Jelas, transparan.

Argumen yang secara investasi yang Riil adalah Dana Umat ini di jadikan seperti porfolio investasi Mutual Fund, dimana pihak Mutual Fund Manager ini mendapatkan komisi 1,2persen sudah termasuk biaya cost related, dan unrelated cost nya.

Mutual Fund Manager ini biasa dipakai oleh pihak kerajaan di daerah Arab selama ini. Dimana mereka yang sudah sangat Berpengalaman secara konservative mengelola dana yang dipercayakan kepada mereka.

Bahkan dalam krisis 2007, hingga 2013, mutual fund telah menunjukan prestasi memberikan Return kepada investornya Year in year out, rata-rata 8persen, compounding menggunakan US Dollar yang sudah terkenal tidak terlalu banyak volatility nya, dan mata uang yang digunakan selama ini, jika dibandingkan dengan Rupiah.

Argumen yang ini apakah secara Moral, bisa diterima umat yang Hanya Berniat Mengumpulkan dana Untuk Naik Haji, bisa menerima 8persen pertahunnya dan kursnya US Dollar?

Bersambung.....

Salam Indonesia

Jack Soetopo

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun