Catatan kaki:Â
[^1]: Berdasarkan dokumen gugatan BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 350/Pdt.G/2000, yang mengacu pada audit BPK. Audit ini menunjukkan Bank Centris tidak menerima dana BLBI. Dana dicairkan ke rekening bernama Centris Bank, entitas yang tidak memiliki izin operasi perbankan.
[^2]: Laporan BPK tahun 2006 tentang pertanggungjawaban penyelesaian BLBI oleh BPPN, yang dijadikan dasar penetapan Andri sebagai penanggung utang negara, justru salah besar. Karena audit itu tidak mencantumkan Bank Centris sebagai bank yang diselesaikan BPPN, dan tidak terdaftar bank PKPS. Tidak ada bukti menandatangani APU (Akta Pengakuan Utang), MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), maupun MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI