Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Audit BPK Seharusnya Membatalkan Seluruh Tuduhan: Kasus Andri Bukti Negara Tak Percaya Auditnya Sendiri

13 Juli 2025   20:29 Diperbarui: 14 Juli 2025   06:01 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andri Tedjadharma, pemohon uji materi UU 49/1960 tentang PUPN (dok. Pribadi) 

Catatan kaki: 

[^1]: Berdasarkan dokumen gugatan BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 350/Pdt.G/2000, yang mengacu pada audit BPK. Audit ini menunjukkan Bank Centris tidak menerima dana BLBI. Dana dicairkan ke rekening bernama Centris Bank, entitas yang tidak memiliki izin operasi perbankan.

[^2]: Laporan BPK tahun 2006 tentang pertanggungjawaban penyelesaian BLBI oleh BPPN, yang dijadikan dasar penetapan Andri sebagai penanggung utang negara, justru salah besar. Karena audit itu tidak mencantumkan Bank Centris sebagai bank yang diselesaikan BPPN, dan tidak terdaftar bank PKPS. Tidak ada bukti menandatangani APU (Akta Pengakuan Utang), MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), maupun MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun