Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alarm untuk Mahkamah Konstitusi

2 Juni 2025   10:39 Diperbarui: 2 Juni 2025   10:39 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kalau ada peraturan seperti PUPN yang memungkinkan perampasan tanpa pengadilan, itu bertentangan dengan prinsip due process dan harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Diamnya Negara, Tanda Tanya Besar

Salah satu bagian paling mengejutkan dari pernyataan Maruarar adalah sorotan terhadap ketidakpedulian negara atas temuan audit BPK yang seharusnya menjadi dasar evaluasi kasus.

"Bukti sudah ada. Audit BPK adalah dokumen otentik, sudah jadi alat bukti di pengadilan. Tapi tidak satu pun lembaga negara bertindak. Semua pura-pura tidak tahu. Ini yang membuat saya geram," ujarnya seraya berharap Presiden Prabowo yang berjanji akan mengejar koruptor hingga ke Antartika, membuktikan janjinya. 

"Lha ini, korupsinya di depan mata. Tapi siapa yang menindak? Nggak ada," katanya getir.

Sistem Rusak, Warga Jadi Korban

Kasus Andri Tedjadharma menggambarkan bagaimana celah dalam sistem hukum dan ketidakseriusan penegak hukum menanggapi bukti bisa menghancurkan hidup seseorang. Penyitaan rumah, harta, dan reputasi dilakukan tanpa pernah ada bukti utang yang sah. Bukti otentik BPK di pengadilan yang diajukan pemerintah sendiri, sudah jelas menunjukkan bahwa Bank Centris tidak menerima dana, tapi tetap saja penagihan dan penyitaan berlanjut. 

"Ini bukan hanya soal Andri. Ini soal sistem yang membiarkan orang tidak bersalah dihukum. Dan itu harus dihentikan," tutup Maruarar.

Pertaruhan Konstitusi 

Ketika peraturan yang usang dan penyalahgunaan wewenang menabrak konstitusi, suara ahli hukum seperti Maruarar dan Nindyo menjadi pengingat bahwa negara tak boleh sewenang-wenang. Bahwa di atas segala aturan teknis, konstitusi adalah fondasi tertinggi, dan tanpa proses hukum yang sah, tidak boleh ada penyitaan, apalagi penghukuman.

Kasus Bank Centris Internasional dan Andri bukan sekadar soal siapa yang berutang, tetapi ujian apakah Indonesia masih menjunjung rule of law, atau sudah terperosok ke jurang negara kekuasaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun