Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alarm untuk Mahkamah Konstitusi

2 Juni 2025   10:39 Diperbarui: 2 Juni 2025   10:39 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saksi fakta dan saksi ahli uji materi di MK (screenshoot video MK-RI). 

"Kontraknya dengan Bank Centris Internasional, tapi uangnya malah masuk ke rekening Centris International Bank. Kok yang tidak terima uang yang ditagih?" ujar Maruarar dengan nada tinggi.

Sementara itu, Prof. Dr. Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Gadjah Mada, memberikan analisis hukum perdata yang tak terbantahkan:

Secara hukum, seseorang hanya dapat dimintai tanggung jawab utang jika ada dasar perikatan yang sah. Kalau tidak menandatangani MRNIA, MSAA, atau APU, maka ia bukan debitur. Tidak bisa ditagih sebagai penanggung utang.",

Nindyo menegaskan, Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), atau Akta Pengakuan Utang (APU). Tanpa ketiga dokumen itu, tidak ada legal standing untuk menjadikan Andri sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang apa pun.

Nindyo juga menyoroti ketidakjelasan definisi "penanggung utang" yang kerap menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap pemegang saham perusahaan.

Menurut Nindyo, dalam praktiknya, UU PUPN kerap digunakan untuk menyita harta pribadi pemegang saham meskipun mereka tidak pernah menandatangani perjanjian sebagai penanggung utang, bortoh, ataupun personal guarantor.

"Kalau PT yang berutang kepada negara, maka badan hukum itulah penanggung utangnya. Bukan pemegang sahamnya. Apalagi jika tidak pernah ada perjanjian, tidak ikut tanda tangan APU, MSAA, atau personal guarantee," tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan terhadap pemegang saham yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penjamin pribadi adalah bentuk pelanggaran terhadap asas-asas dasar hukum perdata dan prinsip kepastian hukum.

"Dalam perkara ini saya melihat seseorang yang tidak menandatangani MRNIA, MSAA,  APU, dan tidak menandatangani personal , tetapi ditetapkan sebagai penanggung utang. Menurut hukum ini tidak tepat," tegasnya. 

PUPN: Instrumen Lama yang Langgar Konstitusi?

Selama ini, PUPN digunakan oleh pemerintah untuk menagih utang obligor BLBI, termasuk dengan menyita aset tanpa putusan pengadilan. Maruarar menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi mensyaratkan pihak ketiga yang netral---yakni pengadilan---untuk memutuskan sengketa atau kewajiban hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun