Dua contoh kasus di atas: kasus Andri Tedjadharma dan Irjanto Ongko, dapat menjadi pelajaran berharga bagi publik dan pembuat undang-undang, serta para hakim pemutus perkara.Â
Penutup
Negara ini tidak butuh tambahan kewenangan represif. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum yang ada --- secara adil dan konsisten.
Kita butuh hakim-hakim yang bersih. Kita butuh aparat yang tidak memanipulasi aturan. Dan kita butuh masyarakat yang tidak mabuk semangat balas dendam.
Karena hukum sejati tidak lahir dari dendam, tapi dari keberanian untuk melindungi hak siapa pun --- bahkan mereka yang dibenci.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI