Mohon tunggu...
Irwan Japaruddin
Irwan Japaruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Life Long Leraning

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

IMM Inisiator Gerakan Mahasiswa untuk Mewujudkan Reformasi Jilid II

7 Desember 2022   20:45 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:09 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun bukan hanya mengakibatkan krisis dalam konteks berbangsa dan bernegara tetapi juga krisi moral. Sehingga kala itu semua kalangan bersepakat bahwa reformasi tidak boleh terhindarkan lagi. Harus segera dilakukan untuk upaya tranformasi bangsa Indonesia menjadi lebih baik.  Kala itu eksekutif, legislatif dan yudikatif semuanya dikendalikan oleh Presiden Soeharto bersama kroni-kroninya.

Jika kita melacak latar belakang semangat reformasi yang puncaknya 21 Mei 1998 saat ini sedang menggerogoti bangsa Indonesia. Produk hukum digunakan untuk membungkam suara kritis mahasiswa dan para aktivis yang mereka lantang mengkritik rezim saat ini. Data laporan SAFEnet sepanjang tahun 2019 ada 8 kasus pemidanaan aktivis dan jurnalis dengan menungganakan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 ini merupakan angka yang sangat besar sebagai negara demokrasi. Belum lagi laporan dari LSM lainya.

Belum lagi kita digegerkan baru-baru ini dengan penangkapan Hakim Mahkamah Agung, Sudrajat Dimyati  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengurusan perkara di MA. Belum lagi kasus terhadap oknum hakim, jaksa dan sejumlah aparat penegak hukum lainnya. Sangat miris hukum yang harusnya jadi instrumen utama untuk menegakkan keadilan namun diperjual belikan.

Legislatif yang harusnya mengabdi untuk rakyat, kini menjelma menjadi pengabdi partai politik. Akibatnya ruang kongres yang harusnya memperdebatkan kepentingan rakyat kini berubah menjadi ruang transaksi untuk memuluskan sahwat kepentingan dan kekuasaan. Terbukti kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif memuluskan sejumlah Undang-Undang yang menjadi sumber penderitaan rakyat dan menguntungkan para penguasa serta oligarki.

Seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi-19. Belum lagi sejumlah kebijakan yang zolim yang paling terbaru adalah menaikkan harga BBM yang katanya akibat anggaran subsidi 502 triliun terlalu besar sedangkan sejumlah mega proyek oligarki masih tetap berjalan.

Seperti proyek pemidahan Ibu Kota Negara dan kereta cepat Jakarta -- Bandung. Lucunya, pajak  batu bara disulap menjadi 0 persen, tax amnesty dan sejumlah kebijakan lainnya jelas berpihak kepada para kongklomerat, BBM yang jelas akan mengakibatkan kemiskinan, inlflasi meningkat bahkan inflasi disektor makanan mencapai 11 persen tapi tetap saja dinaikkan.

Hal yang telah dipaparkan secara singkat diatas menurut penulis semuanya akibat. Dan yang menjadi akar persoalan adalah semua sektor strategis yang menyangkut hajat  rakyat dikuasai para korporasi. Mereka adalah oligarki ekonomi dan politik yang berselingkuh dengan kekuasaan. Itulah sebabnya bahwa untuk bisa menyelamatkan Indonesia harus sesesgerah mungkin dilakukan reformasi jilid II.

B. IMM Inisiator Refomasi Jilid II

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa reformasi merupakan upaya tranformasi memperbaiki kondisi bangsa atas persoalan yang begitu kompleks saat ini. Reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan masyarakat. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan kiris kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menetukan reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar (Sirot & Atmaja, 2020).

IMM sebagaimana yang tercantum dalam AD IMM dalam Bab II pasal 6 adalah "mengusahakan terbentuknya akademisi islam yang berahlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah". Muhammadiyah yang menjadi organisasi induk IMM dalam konteks reformasi bukan menjadi pembicaraan yang asing. Bahkan Prof. Amien Rais Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Periode 1995-2000 merupakan diantara tokoh utama dalam gerakan reformasi 1998.

Melalui trilogi Ikatan sangat memungkinkan IMM bisa menjadi inisiator reformasi jilid II sebagai upaya penyelamatan bangsa Indonesia dari perselingkuhan oligarki dan penguasa. Trilogi ikatan merupakan lahan juang dan symbol ikatan dalam melakukan transformasi sosial (Halim Sani, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun