Terlepas dari kontroversi diterimanya gugatan praperadilan komjen BG terhadap KPK oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang di putus senin 16 februari 20
Kasus kriminalisasi kerjasama penyelenggaran 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) yang