Mohon tunggu...
Achmad Suwefi
Achmad Suwefi Mohon Tunggu... Administrasi - pekerja swasta penggemar Liverpool, Timnas dan Argentina

You will never walk alone

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Menanti "Judicial Review" PSSI ke MK

18 Februari 2015   21:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

"Kami merasa pertemuan tadi sangat produktif. Tidak mudah mengolah diskusi, tetapi tetap menuju akhir yang baik,”

Itulah komentar yang keluar dari Joko Driyono yang juga Sekjen PSSI setelah pertemuan yang berlangsung alot antara PSSI dalam hal PT. Liga Indonesia dengan klub ISL, BOPI dan Kemenpora. Pertemuan itu sendiri sebagaimana yang diprediksi penulis bahwa BOPI tetap akan memberikan ijin sebagaimana tahun sebelumnya dengan berbagai catatan tentunya.

Dan berikut empat point penting dari BOPI terkait penyelenggaraan kompetisi ISL musim 2015 (sumber : harian top skor) :

1. Rapat merupakan tahap perkembangan verifikasi, dalam hal ini yang paling penting untuk diselesaikan adalah bukti selesainya tunggakan klub kepada pemain

2. Masalah administrasi pelaku kompetisi yakni pemain, Persoalan yang akan segera diberikan PT. Liga yang dianggap bisa mempengaruhi keberlangsungan ISL.

3. Kewajiban Pajak, BOPI hanya menghimbau kepada atlet untuk membayar pajak dan Liga berjanji akan memberlakukan taat pajak

4. Prioritas lainnya, Daftar lengkap pemain termasuk pemain asing bersama KITAS harus diselesaikan.

Ada yang menarik bagi penulis adalah mengenai agenda salah satu butir pertemuan antara klub-klub ISL dengan PT. Liga yakni rencana PSSI dalam hal ini PT. Liga Indonesia untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) Hal ini berkaitan dengan polemik PSSI dengan BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) terkait dasar kewenangan BOPI dalam merekomendasikan izin kompetisi ISL.

Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN) menjadi objek yang ingin dimohonkan oleh PSSI terkait beberapa pasal yang dianggap PSSI merupakan pasal yang ambigu, bertentangan dan merugikan hak atau kewenangan konstitusinya calon pemohon. Sedangkan BOPI berpihak pada UU tersebut serta PP No. 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan peolahragaan nasional.

Apakah hal itu akan tetap dilakukan ? bagi PSSI dalam hal ini PT. Liga Indonesia tentu akan mempersiapkannya. Apalagi persyaratan pihak yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review tidak terlalu rumit yaitu merujuk pada pasal 51 ayat (1) UU MK , yakni :

a. Perorangan WNI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun