Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga Pilihan

Menanti "Judicial Review" PSSI ke MK

18 Februari 2015   21:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 160 2
"Kami merasa pertemuan tadi sangat produktif. Tidak mudah mengolah diskusi, tetapi tetap menuju akhir yang baik,”

Itulah komentar yang keluar dari Joko Driyono yang juga Sekjen PSSI setelah pertemuan yang berlangsung alot antara PSSI dalam hal PT. Liga Indonesia dengan klub ISL, BOPI dan Kemenpora. Pertemuan itu sendiri sebagaimana yang diprediksi penulis bahwa BOPI tetap akan memberikan ijin sebagaimana tahun sebelumnya dengan berbagai catatan tentunya.

Dan berikut empat point penting dari BOPI terkait penyelenggaraan kompetisi ISL musim 2015 (sumber : harian top skor) :

1. Rapat merupakan tahap perkembangan verifikasi, dalam hal ini yang paling penting untuk diselesaikan adalah bukti selesainya tunggakan klub kepada pemain

2. Masalah administrasi pelaku kompetisi yakni pemain, Persoalan yang akan segera diberikan PT. Liga yang dianggap bisa mempengaruhi keberlangsungan ISL.

3. Kewajiban Pajak, BOPI hanya menghimbau kepada atlet untuk membayar pajak dan Liga berjanji akan memberlakukan taat pajak

4. Prioritas lainnya, Daftar lengkap pemain termasuk pemain asing bersama KITAS harus diselesaikan.

Ada yang menarik bagi penulis adalah mengenai agenda salah satu butir pertemuan antara klub-klub ISL dengan PT. Liga yakni rencana PSSI dalam hal ini PT. Liga Indonesia untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) Hal ini berkaitan dengan polemik PSSI dengan BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) terkait dasar kewenangan BOPI dalam merekomendasikan izin kompetisi ISL.

Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN) menjadi objek yang ingin dimohonkan oleh PSSI terkait beberapa pasal yang dianggap PSSI merupakan pasal yang ambigu, bertentangan dan merugikan hak atau kewenangan konstitusinya calon pemohon. Sedangkan BOPI berpihak pada UU tersebut serta PP No. 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan peolahragaan nasional.

Apakah hal itu akan tetap dilakukan ? bagi PSSI dalam hal ini PT. Liga Indonesia tentu akan mempersiapkannya. Apalagi persyaratan pihak yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review tidak terlalu rumit yaitu merujuk pada pasal 51 ayat (1) UU MK , yakni :

a. Perorangan WNI

b. Kesatuan masyarakat hukum adat

c. Badan hukum publik atau privat, atau

d. Lembaga Negara

Butuh berapa lama proses uji materi di Mahkamah Konstitusi tentunya tergantung materi yang dimohonkan oleh pemohon.

“Gampang, kalau soal teknis prosedural, langsung ke MK. Disana akan diberitahu caranya sampai detail,” jelas Mahfud MD yang juga mantan ketua MK terkait proses pengajuan uji materi ke MK.

“Ada yang sehari (prosesnya), ada yang sebulan, bahkan sampai dua tahun,” lanjutnya terkait berapa lama proses uji materi berlangsung (sumber : harian top skor).

Salam sepakbola nasional,

Wefi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun