Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya Jokowi Batalkan Pelantikan BG

18 Februari 2015   21:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424246749597543395

[caption id="attachment_369521" align="aligncenter" width="519" caption="Presiden Jokowi batalkan pelantikan BG (foto; detik)"][/caption]

Setelah lama ditunggu-tunggu publik, Presiden Jokowi akhirnya bersikap. Secara tegas Jokowi menyatakan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengusulkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru yang akan diajukan kepada DPR. Jokowi juga memberhentikan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, sekaligus mengeluarkan Keppres pengangkatan tiga pimpinan KPK sementara yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP Johan Budi.

Sebelumnya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)  Rizky Argama, Selasa (17/2) menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut sesungguhnya tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Jokowi Jokowi dalam melantik atau tidak melantik BG sebagai Kapolri. Setidaknya terdapat dua alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri.

Pertama, meskipun putusan praperadilan telah menyatakan status BG sebagai tersangka tidak sah, tetapi proses hukum terhadap BG belumlah berakhir. Putusan praperadilan, ujarnya, hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara itu, pemeriksaan mengenai pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan. Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka. Terlebih KPK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan terhadap BG dimungkinkan akan berlanjut. (sumber; republika)

Kedua, pelantikan BG sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi Jokowi. Hingga hari ini, proses pencalonan Kapolri baru sejak pengusulan nama calon ke DPR memakan waktu lebih dari satu bulan. Gelombang perlawanan dari berbagai elemen masyarakat terhadap rencana pelantikan BG sebagai Kapolri sepertinya menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi Jokowi sehingga hari ini bisa bersikap tegas.

Jokowi menyadari, bahwa pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, jika tetap dilantik pasti akan bisa menimbulkan permasalahan yang lebih besar, berupa perlawanan dari masyarakat. Untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif, Jokowi memutuskan membatalkan pencalonan BG dan mengusulkan calon baru. "Maka hari ini kami usulkan calon baru, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan DPR sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara.

Jokowi juga berpesan kepada berbagai pihak terkait, untuk mentaati rambu-rambu hukum. "Demikian juga untuk Komjen Pol Budi Gunawan untuk tetap memberikan kontribusi terbaik bagi Polri serta profesional dalam  jabatan apapun yang diamanatkan," ucapnya. Jokowi berpendapat, keputusannya ini merupakan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dilakukan bersama-sama dan sinergis. Lebih baik terlambat asal selamat.. Mungkin begitu filosofi Jokowi, semoga benar-benar selamat sampai tujuan yang dicita-citakan, Amiin. (Banyumas; 18 Februari 2015)

Salam Indonesia Tersenyum!

Sebelumnya :

1.Jokowi Jangan Abaikan Karya Anak Bangsa

2.Amerika Serikat Incar 15 Pimpinan IS

3.Merindukan Jokowi Naik Esemka Lagi

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun