Hal itu berlangsung berulang-ulang. Dia rupanya merasa kesulitan 'beroperasi' melakukan fasilitasi-fasilitasi tak resmi yang tanpa permohonan secara formal, karena tak ada lagi tenaga pendukung lain yang bersedia dia ajak-ajak 'ngobjek'. Dugaan saya, alasan yang mereka kemukakan saat menolak adalah karena tidak ada perintah dari Saya.
Pada Desember 2021 Dinas melaksanakan proses rekrutmen ulang seluruh tenaga ahli, tenaga pendukung, dan operator. Pesertanya adalah personel lama di masing-masing bidang yang selama ini sudah  dipekerjakan. Proses dilakukan dalam 2 (dua) hari. Hari pertama bertempat di ruangan kepala dinas. Proses rekrutmen tersebut dilakukan untuk para tenaga ahi, tenaga pendukung, dan operator bidang lain. Sementara tenaga pendukung pada bidang saya ditugaskan untuk mendokumentasikan proses tersebut. Saat itu yang mendokumentasikan adalah dia. Proses presentasi dan wawancara dilakukan hingga sore hari.
Pada hari itu, sebelum mendokumentasikan proses rekrutmen tersebut, Dia  menghadap langsung ke meja saya, ngobrol santai sambil menunggu. Saya singgung terkait tata kerja yang akan saya berlakukan di Tahun 2022. Sempat saya sampaikan juga jika passion dia lebih ke memfasilitasi zoom meeting, maka akan saya rekomendasikan untuk menjadi tenaga pendukung di bidang terkait. Saat itu responnya: "Santai bu, saya di sini saja", ujarnya tampak santai.
Selanjutnya dia mendokumentasikan proses rekrutmen berupa wawancara dengan pejabat-pejabat di bidang terkait dan sekretaris dinas. Setelah selesai mendokumentasikan Saya  sempat  ingatkan kembali besok untuk hadir. "Siap Bu", serunya.
Tibalah hari yang dinanti, proses rekrutmen tenaga pendukung pada bidang saya. Melalu pesan di grup whatsapp, saya menanyakan posisi seluruh tenaga pendukung, dan tenaga pendukung yang satu itu menyatakan dia mengundurkan diri. "Ijin tidak ikut interview, Saya mundur Bu", tulisnya. Â "Aih, kenapa Om?", tanyaku. Dia tidak menjawab. Setelah itu, tanpa surat pengunduran diri, dia tak pernah lagi melaksanakan tugas dan tidak lagi bekerja sebagai tenaga ahli di Dinas.
Lalu, sejak itulah dia melakukan upaya-upaya yang saya bilang penghancuran harkat dan martabat Saya, antara lain dengan cara-cara yang sebutkan di atas. Bahkan setelah kejadian yang mungkin menjadi pemicunya itu telah berlalu hampir 3 (tiga) tahun lalu.
Ingin rasanya melaporkannya ke yang berwenang. Saya temukan salah satu pasal pada UU 19/2006 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) tepatnya Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Walaupun saya sadari masih panjang perjalanan untuk pembuktiannya, namun, Â daripada saya terus mengotori doa Saya setiap hari?. Ada yang bisa tebakkah, doa terlarang apa yang hampir selalu saya panjatkan terutama saat melewati rel kereta api di tengah kota itu?.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI