Mohon tunggu...
malik
malik Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi saya adalah mengkritik pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marshall, Turner, dan Kita: Menggugat Makna Warga Negara di Era Global

12 Oktober 2025   22:37 Diperbarui: 12 Oktober 2025   22:37 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: teori-teori turner dan marshall

IX. Penutup: Gugatan untuk Kita Semua

Kita hidup di zaman ketika status warga negara tidak lagi cukup dijelaskan oleh paspor atau KTP. Identitas kewarganegaraan kini ditentukan oleh sejauh mana kita berpartisipasi, berempati, dan memperjuangkan keadilan sosial di ruang nyata maupun maya.

Marshall memberi fondasi moral: kewarganegaraan adalah hak yang melekat pada setiap manusia. Turner memberi kritik tajam: hak itu tidak akan berarti tanpa kesadaran sosial dan perjuangan melawan ketimpangan.

Di tengah dunia yang dilanda krisis kepercayaan, populisme, dan disinformasi, mungkin saatnya kita bertanya: apakah kita masih benar-benar "warga negara," atau hanya penonton dalam sistem sosial yang semakin eksklusif?

Kewarganegaraan, sebagaimana dipahami oleh Marshall dan Turner, seharusnya bukan warisan, melainkan proyek sosial yang terus diperjuangkan. Maka, menggugat makna kewarganegaraan di era global bukan berarti menolak negara, tetapi menuntut agar negara dan masyarakat kembali pada jantung moralnya: kesetaraan, solidaritas, dan kemanusiaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun