Mohon tunggu...
Humas Rutanbandaaceh
Humas Rutanbandaaceh Mohon Tunggu... Lainnya - Hubungan Masyarakat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh

baca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Secara Prima, Rutan Banda Aceh Cetak Kader Kesehatan WBP

28 September 2022   16:25 Diperbarui: 28 September 2022   16:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh - Dalam Rangka menunjang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Percontohan, Rutan Banda Aceh memberikan Pelatihan Kader Kesehatan kepada 10 Warga binaan di Aula Rutan  Banda Aceh,Selasa(27/09/2022).

Dasar Hukum pengangkatan Kader Kesehatan yang berasal dari warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 mengenai pengangkatan Tamping untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Perekrutan Kader Kesehatan ini bertujuan sebagai penggerak bagi warga binaan lainya dalam perilaku hidup sehat dan untuk membantu petugas kesehatan dalam melakukan jemput bola bagi warga binaan yang sakit di dalam kamar hunian.

Karutan Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan "Diharapkan peran kader kesehatan dari warga binaan ini dapat memberikan pendampingan dan informasi kesehatan warga binaan yang sakit di Kamar hunian Rutan Banda Aceh".

Nantinya para kader kesehatan ini akan mendapatkan Pelatihan dari Dokter dan Tenaga Kesehatan Rutan Banda Aceh terkait penyebaran penyakit,cara pencegahan dan pengobatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun