Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Secara Prima, Rutan Banda Aceh Cetak Kader Kesehatan WBP

28 September 2022   16:25 Diperbarui: 28 September 2022   16:30 81 0
Banda Aceh - Dalam Rangka menunjang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Percontohan, Rutan Banda Aceh memberikan Pelatihan Kader Kesehatan kepada 10 Warga binaan di Aula Rutan  Banda Aceh,Selasa(27/09/2022).

Dasar Hukum pengangkatan Kader Kesehatan yang berasal dari warga binaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 mengenai pengangkatan Tamping untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Perekrutan Kader Kesehatan ini bertujuan sebagai penggerak bagi warga binaan lainya dalam perilaku hidup sehat dan untuk membantu petugas kesehatan dalam melakukan jemput bola bagi warga binaan yang sakit di dalam kamar hunian.

Karutan Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan "Diharapkan peran kader kesehatan dari warga binaan ini dapat memberikan pendampingan dan informasi kesehatan warga binaan yang sakit di Kamar hunian Rutan Banda Aceh".

Nantinya para kader kesehatan ini akan mendapatkan Pelatihan dari Dokter dan Tenaga Kesehatan Rutan Banda Aceh terkait penyebaran penyakit,cara pencegahan dan pengobatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun