Mohon tunggu...
Lapas Jogja
Lapas Jogja Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Menyajikan informasi seputar kegiatan pembinaan dan kehidupan warga binaan dari balik tembok lapas. Media komunikasi untuk membangun transparansi dan kedekatan dengan masyarakat. Dikelola oleh Tim Humas.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

HUT ke-80 RI, Ribuan WBP di DIY Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

17 Agustus 2025   11:10 Diperbarui: 17 Agustus 2025   11:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Staf Ahli Gubernur DIY, Sukamto, saat penyerahan remisi. | Humas Lapas Jogja

YOGYAKARTA -- Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momen berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, para WBP termasuk penghuni di Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang memenuhi syarat menerima remisi ganda, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan bangsa.

Tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum kepada 1.456 orang, sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa diberikan kepada 1.541 orang. Penyerahan remisi wilayah Kota Yogyakarta terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8).

Dari total penerima, sebanyak 103 orang langsung bebas dengan rincian RU II sebanyak 59 orang, RD II sebanyak 40 orang, serta RD Pidana Denda II Langsung Bebas sebanyak 4 orang.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Sukamto, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan bahwa euforia peringatan kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk para WBP.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, melainkan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," ujar Sukamto saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Suasana Upacara 17 Agustus 2025 di Lapas Jogja.| Humas Lapas Jogja
Suasana Upacara 17 Agustus 2025 di Lapas Jogja.| Humas Lapas Jogja

Penyerahan remisi di DIY dilakukan secara serentak di berbagai lokasi. Di Kabupaten Sleman berlangsung di Lapangan Denggung, di Kabupaten Bantul terpusat di Rutan Bantul, di Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kulon Progo, dan di Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menekankan pentingnya partisipasi aktif para WBP dalam setiap program pembinaan.
"Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk terus mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib, dan aktif dalam program pembinaan. Semua kegiatan pembinaan bukanlah tanpa arti, melainkan demi kebaikan diri saudara sendiri," ujarnya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas DIY, kapasitas Lapas, Rutan, dan LPKA se-DIY hanya 2.164 orang. Namun, hingga 16 Agustus 2025 jumlah penghuni mencapai 2.561 orang, terdiri atas 618 tahanan dan 1.943 narapidana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun