Mohon tunggu...
Huda Suryajaya
Huda Suryajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hasil tidak pernah salah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Permendikbud Ristek

18 Januari 2022   21:27 Diperbarui: 18 Januari 2022   21:33 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

s. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja.

t. dan/atau. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3). Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya.

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba.

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur. 

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan.

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility).

g. dan/ataumengalami kondisi terguncang.

Dalam pasal-pasal Permendikbud tersebut terkesan bahwa perbuatan yang tidak senonoh itu dibolehkan begitu saja ketika orang yang dikatakan sebagai korban menerima dengan ikhlas dan tidak memperdulikan apa yang orang lain lakukan terhadapnya. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Lincolin Arsyad yang menilai bahwa beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina yakni dalam Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa "tanpa persetujuan korban". Yang menjadi permasalahan untuk kemudian hari jika hal ini menjadi bahan edukasi untuk para siswa maupun mahasiwa adalah terletak pada "frasa pada Persetujuan Korban" yang terdapat pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m. Artinya ditengah maraknya pergaulan antara pemuda dan pemudi seperti sekarang ini yang tidak memiliki batasan yang ketat, maka memungkinkan permendikbud ini menjadi salah satu faktor bolehnya pemuda-pemudi untuk melakukan hal-hal yang dilarang norma agama dengan alasan bahwa perbuatan tersebut atas dasar persetujuan dari kedua belah pihak. Dengan begitu maka perbuatan yang mereka lakukan akan dapat lemah di mata hukum ketika Permendikbud ini diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun