18 Januari 2022 21:27Diperbarui: 18 Januari 2022 21:332391
Dalam beberapa pekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kabar tersebut tersiar dari pesan pendek korban yang mengunggahnya ke beberapa media elektronik. Isi dari pesan tersebut berupa pengakuan korban mengenai perlakuan pelecehan terhadapnya yang dilakukan oleh oknuk pengajar yang sekaligus merupakan pembimbing penelitiannya. Dari pengakuan korban, pelaku sempat memberikan beberapa pertanyaan mengenai alasan korban yang belum selesai mengerjakan penelitiannya. Dan seketika pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban merasa sangat kaget dan merasa ketakutan. Akibat bingung harus mengadukan perbuatan pelaku, akhirnya korban memuat pengakuan melalui salah satu media online. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Dimana korban dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang pantas atas perbuatannya tersebut. Walaupun demikian, terdapat pro kontra di kalangan masyarakat terutama kaum akademisi dan kelompok agamawan atas terbitnya permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Prokontra datang dari berbagai kalangan akademisi yang menganggap bahwa Pasal 5 dan Pasan 6 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dianggap sebagai kelonnggaran seseorang dalam melakukan pergaulan bebas. Apa sebenarnya isi dari Permendikbud yang menjadi pro kontra ditengah masyarakat seperti sekarang ini? Berikut merupakan isi dari Permendikbud tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.