Seribu Guru di Graha Pemuda, bahas optimalisasi Permendikbud Ristek RI Nomor 40 Tahun 2021
Laporan Penadebu@ Pada Rabu, 6 Maret 2024, di Gedung Graha Pemuda Penajam Paser Utara, sebuah acara penting dilaksanakan untuk membahas optimalisasi Permendikbud Ristek RI Nomor 40 Tahun 2021 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pelaksana kegiatan berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara.
Pembukaan acara ditandai dengan sambutan dari Penjabat Bupati, Makmur Marbun, yang menyoroti urgensi penugasan guru sebagai kepala sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam sambutannya, PJ Bupati menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut, khususnya sebagai persiapan menghadapi Implementasi Penajam Paser Utara sebagai serambi Nusantara.
PJ Bupati menyatakan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki target yang jelas dalam upaya peningkatan dan target kerja di SKPDnya masing-masing. Tidak kalah telak disasar mutu pendidikan. Guru Penggerak yang diangkat sebagai kepala sekolah akan dievaluasi setelah 3 bulan masa jabatannya, menandakan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kinerja dan efisiensi.
Namun, acara ini juga memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menentang atau merasa dirugikan dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021. ASN yang turun jabatannya dan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kalah kemungkinan besar apabila terbukti melanggar dan salah akan menghadapi pemecatan dengan tidak hormat. Demikian ungkap PJ Bupati di depan 1000 Guru di PPU.
Makmur Marbun menegaskan agar dalam 5 bulan ke depan, Penajam Paser Utara menjadi daerah yang bebas dari perundungan di dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam kurun waktu tersebut. PJ Bupati menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan harus menjadi fokus utama, dan seluruh elemen masyarakat, terutama guru dan kepala sekolah, harus berkolaborasi secara maksimal.
Terkait kebijakan lainnya, PJ Bupati menyampaikan dengan penuh semangat bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga memiliki waktu 3 bulan untuk membuktikan kemampuannya. Jika dalam periode tersebut dianggap tidak mampu bekerja, akan dilakukan pergantian kepemimpinan.