Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jempolmu Bisa Memenjarakanmu

19 April 2021   03:32 Diperbarui: 19 April 2021   04:38 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Merupakan Kerugian Immaterial

Penulis juga menemukan suatu peristiwa pidana seperti pada putusan Kasasi MA No. 2290 K/PID.SUS/2015. Peristiwa ini terjadi pada saat terdakwa mengunggah status yang bermuatan penghinaan di facebooknya melalui handphone secara berlanjut pada waktu yang tidak terlalu lama dari unggahan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa facebook menjadi media yang mudah untuk dimanfaatkan oleh penggunannya karena hanya dengan kedua jempol pada saat mengetiknya.

Pada kasus ini majelis hakim menolak alasan kasasi terdakwa terkait lamanya pemidanaan yang diterima terdakwa dari putusan judex facti. Adapun salah satu pertimbangan majelis hakim adalah kerugian yang bersifat immaterial yang diderita korban tidak dapat dinilai dengan uang, karena kedudukan korban yang saat itu adalah sebagai Bupati. 

Salah satu akibat yang dirasakan korban adalah hilangnya kepercayaan orang/masyarakat yang membaca tulisan pada akun Facebook Terdakwa. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan menjadi tanggungjawab berat kepala daerah dan umumnya membutuhkan waktu namun kepercayaan tersebut dapat hilang dengan cepat karena penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook.

Sifat hukum immaterial ini sejalan dengan kaidah perbuatan melawan hukum dalam perdata yang mengatur bahwa cakupan kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan (Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994).

Kesimpulan

Terhadap delik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik" melalui media sosial secara hukum dapat dihindari ketika pengguna lebih cermat dan bijaksana dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Ada istilah umum didunia aktivis bahwa lakukanlah kritik dengan cara yang intelek (etika kritik). Karena apapun bentuk penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial dari aspek hukum dapat terpidana/terpenjara. Terutama pengguna sosmed terbanyak saat ini adalah jejaring facebook dan group WhatsApp. Sarana facebook dan WhatsApp memiliki karakter yang mudah dilakukan hanya dengan sarana hanphone dengan pengunaan dua jempol. Dampaknya dengan mudah dan cepat tersebar dan diketahui luas oleh publik. Semua pengguna dengan mudah dapat melakukannya yang berdampak langsung pada pembentukan opini publik.

Sehingga dari beberapa contoh penulis ungkap dan ulas dari sejumlah putusan pengadilan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Bahwa kalimat kutipan bukan merupakan penghinaan/pencemaran nama baik.

2.    Penghinaan/pencemaran nama baik bukanlah bagian dari "kritik sosial".

3.    Penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea (niat jahat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun