Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jempolmu Bisa Memenjarakanmu

19 April 2021   03:32 Diperbarui: 19 April 2021   04:38 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Tinjauan Hukum Perbedaan Penghinaan/Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dengan Kritik Sosial"

Oleh : Hidayatullah, S.H*)

"Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqman: 17)

Pengantar

Memasuki hari ketujuh ramadhan 1442 H penulis tergerak untuk mengajak para pengguna sosial media (sosmed) agar lebih waspada dan bijaksana dalam memposting atau sekedar menulis status. 

Awalnya penulis mengira dan berharap semoga dibulan suci penuh berkah ini sementara waktu akan sepi dari aktivitas saling bergunjing (gossip) di media sosial, kalaupun ada paling tidak bagi yang muslim postingannya berkaitan dakwah atau anjuran-anjuran kebaikan untuk konsentrasi terhadap amalan ibadah yang dianjurkan. Bagi yang non muslim patut untuk menghargai dan menghormati ibadah puasa bagi umat muslim dimanapun dan kapanpun.

Tetapi kenyataannya di bulan ramadhan ini penulis amati tiga kali lipat keramaian di sosmed dari hari-hari sebelum ramadhan. Bahkan banyak juga status-status yang justru tidak disadari berkonsekwensi hukum akibat kelalaian jari-jemari menulis di dinding akun media sosial. 

Sementara disisi lain revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo sejak awal Februari 2021 ternyata dipertengahan Maret lalu gagal atau tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. 

Hal ini sesuai kesepakatan Pemerintah, dan DPR. Artinya ancaman keberlakuan sanksi pemidanaan/pemenjaraan bagi pelanggar UU ITE masih berlaku, terutama kasus-kasus yang menyangkut penghinaan/pencemaran nama baik, ujaran kebencian maupun SARA melalui informasi teknologi terutama sarana media sosial.

Batalnya rencana revisi UU ITE tentu mengecewakan publik dan juga bertentangan dengan spirit awal saat Presiden Jokowi menggaungkan wacana tersebut sejak 08 Februari 2021 dikala beliau memberi sambutan di laporan akhir tahun 2020 Ombudsman RI, bahwa "masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan". 

Setelah Presiden Jokowi menyampaian sambutan itu membuat ramai tanggapan publik yang merespons positif ajakan Jokowi agar masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik. Tetapi tentunya respon publik hampir semua sama terhadap kendala dan hambatan dengan pemberlakuan pasal-pasal karet dari UU ITE  No. 11/2008 dan perubahannya No. 19/2016. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun