Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jempolmu Bisa Memenjarakanmu

19 April 2021   03:32 Diperbarui: 19 April 2021   04:38 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu utama publik agar UU ITE direvisi adalah pasal -- pasal karet diantaranya Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA yang kerap menjadi alat kriminalisasi dan tidak menujukkan prinsip keadilan disana.

Gagalnya revisi UU ITE yang tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir oleh beberapa media massa mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik dan akan dilakukan public hearing terlebih dahulu. Lagi pula ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sedang dibahas secara mendalam oleh DPR dan Pemerintah. Sehingga Pemerintah terlebih dahulu membentuk dua tim pengkaji UU ITE yakni tim yang mengkaji pedoman penerapan UU ITE dan tim yang mengkaji revisi UU ITE.

Olehnya itu, dengan keadaan diatas, anggap saja revisi UU ITE tidak ada dan tidak perlu terlalu berharap banyak untuk perbaikannya. Sekarang adalah bagaimana saling mengingatkan agar masyarakat dapat mawas diri, cerdas dan bijaksana dalam mengunggah status, membagi tautan berita, komunikasi melalui chat, komunikasi audio/visual yang dimiliki oleh fasilitas media sosial. Begitu pula dalam menyampaikan kritik serta mengeluarkan pendapat di media sosial untuk menghindari unsur penghinaan atau mencemarkan nama baik orang lain sehingga dapat dapat terhindar dan tidak terjerat hukum dalam melakukan kritik atau memposting sesuatu.

Pengguna Sosmed Jangan Buta Hukum

Para pengguna Sosmed agar terhidar dari masalah hukum, maka perlu luangkan waktu biar sejenak untuk berselancar pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan kata pencarian "pencemaran nama baik". Disana banyak sekali ditemukan kasus-kasus beragam dengan sanksi yang juga beragam. 

Bahkan ada manfaat penguna sosmed juga mengetahui bahwa selain keteledoran atau kelalaian individu juga sarana media sosial baik itu facebook, whatsapp, Instagram, dan Telegram terdapat sejumlah pihak dapat menjebak melakukan berbagai tindak pidana baik dalam bentuk penipuan, pemalsuan, tayangan bermuatan pornografi, termasuk perbuatan sengaja menyebabkan penghinaan/pencemaran nama baik. Terkait penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut cukup banyak memiliki karakteristik khusus yang dapat diketahui melalui vonis putusan-putusan hakim di pengadilan berbagai tingkatan.

 Dalam putusan-putusan hakim tersebut banyak terdakwa yang didakwa karena melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) UU No. 11/2008 atau Pasal 45 ayat (3) UU No 19/2016.  Banyak terdakwa yang dinyatakan bersalah dengan sejumlah sanksi hukuman yang dijatuhkan. Dari sanksi hukuman terendah pidana penjara dengan masa percobaan sampai hukuman penjara.

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE

Sebagaimana penjelasan umum UU ITE khususnya UU No. 19/2016 perubahan  UU No. 11/2008 bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Frasa "rasa aman" bagi penggunan teknologi dan informasi yang dimaksud dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik. Namun faktanya untuk menghalau terjadinya tindak pidana bagi pengguna media sosial tidaklah begitu mudah karena cakupan yang luas sampai pada wilayah privat pengguna jejaring sosial apalagi dengan standar pencegahan yang minim serta pemahaman hukum yang rendah bagi pengguna media sosial.

Dalam UU ITE No. 11/2008  terdapat 8 (delapan) pasal ketentuan pidana namun UU ITE pada perubahan UU No. 19/2016 telah melakukan perubahan dalam Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Misal salah satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun