Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jempolmu Bisa Memenjarakanmu

19 April 2021   03:32 Diperbarui: 19 April 2021   04:38 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berkaitan dengan banyaknya polemik yang terjadi khusus pihak-pihak pengkrtik sosial terhadap kebijakan-kebijkan pejabat tertentu yang diterpa delik penghinaan/pencemaran nama baik, dimana maksud pengkritik menulis status atau menyiarkan berita tertentu melalui sosmed sebagai bentuk kritik sosial. Ternyata penulis menemukan salah satu Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 364 K/Pid.Sus/2015 yang menolak permohonan kasasi terdakwa. 

Adapun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi teknologi oleh majelis hakim pengadilan negeri (tingkat pertama). Dimana terdakwa melalui akun facebooknya mengunggah status dan membagikan informasi tersebut digrup facebook mengakibatkan penyebaran informasi begtiu cepat dan meluas.

 Dalam pertimbangan hukum, majelis hasim (kasasi) menyatakan bahwa,  "perbuatan terdakwa yang membuat tulisan di situs jejaring sosial facebook tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atau kritik membangun terhadap lingkungan maupun aparat penyelenggara pemerintahan. Sebab tulisan terdakwa sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor". Pertimbangan ini, memastikan batasan-batasan kebebasan seorang pengguna sosmed terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatannya sehingga perlu dipilah muatannya maupun mens rea (niat jahat).

 Tetapi adapula putusan pengadilan yang membenarkan kritik sosial untuk kepentingan umum sehingga beberapa terdakwa dibebaskan dari dakwaan UU ITE, tetapi dengan sejumlah kriteria sebagai berikut : 

1.    kapasitas terdakwa berkaitan dengan objek yang disebutkan dalam unggahannya,

2.    terdakwa dan korban tidak saling mengenal sehingga tidak terdapat konflik pribadi,

3.    perbuatan terdakwa dilakukan semata-mata adalah sebagai bentuk protes.

Menulis Status Dengan Penyebutan Nama Yang Tidak Sempurna

Penulis menemukan salah satu Putusan MA No. 2172 K/Pid.Sus/2015 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan kasasi terdakwa dengan pertimbangan bahwa, "meskipun terdakwa tidak menyebutkan nama lengkap objek yang dicemarkan nama baik namun dapat dipastikan kata-kata itu ditujukan kepada saksi korban". 

Dalam kasus ini terdakwa berkelit terhadap dakwaan penuntut umum dengan dalih tidak menyebutkan nama korban secara benar/lengkap, tetapi bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan mampu menunjukkan hubungan antara maksud kata-kata tersebut dengan keadaan/kedudukan korban.

 Maka, melalui putusan ini penulis mengingatkan kepada pengguna sosmed agar dapat menyadari sesungguhnya penegak hukum dapat melakukan analisis terhadap konten kalimat di dalam unggahan di media sosial. Status yang ditulis merupakan konten kalimat oleh penegak hukum dapat meminta pendapat ahli bahasa dan ahli pidana untuk menemukan maksud yang tersembunyi dari konten kalimat yag dbuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun